Tangerangupdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan meninjau lokasi bottleneck atau penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis (7/5/2026).
Peninjauan dilakukan menyusul keluhan warga terkait kondisi jalan di depan SPBU BP-AKR Rawabuntu yang dinilai membahayakan pengendara.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel Martha Lena mengatakan, penyempitan jalan tersebut berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Adanya penyempitan jalan ini tetap berpengaruh kepada laju arus lalu lintas, kapasitas jalan tidak seimbang sehingga ada perlambatan laju kendaraan.
Sementara dari keselematan, penyempitan jalan bahaya buat pengendara dan masyarakat sekitar,” kata Martha usai meninjau lokasi.
Dari hasil peninjauan, Dishub Tangsel menemukan area SPBU BP-AKR berada di sempadan Jalan Rawabuntu.
“Jarak sempadan yang jadi area SPBU sampai ke trotoar eksisting 6 meter,” ungkap Martha.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan tangki pendam bahan bakar yang berada dekat dengan aktivitas lalu lintas. Menurut Martha, kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan aspek keselamatan masyarakat.
“Tadi dikatakan petugas keberadaan tanki ini tidak boleh berdekatan dengan aktivitas yang ada. Pasti tanki tidak mungkin dipinggir jalan. Nanti akan diassesment dengan eksisting yang sudah ada ROW ini bisa seimbang dan simetris atau tidak ada bottleneck,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, manajemen BP-AKR menyatakan SPBU yang beroperasi di Rawabuntu telah dibangun sesuai ketentuan dan mengantongi izin resmi, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Termasuk Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta persyaratan teknis dari otoritas berwenang,” tulis manajemen BP-AKR dalam keterangan resminya.
BP-AKR juga menjelaskan bahwa pelebaran Jalan Rawabuntu dilakukan setelah SPBU tersebut mulai beroperasi pada 2018.
Dalam prosesnya, perusahaan mengklaim telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Dalam proses tersebut, SPBU BP telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan, termasuk penyesuaian sebagian area lahan berdasarkan keputusan resmi pihak berwenang, dan terus berkoordinasi guna mendukung kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat sekitar,” bebernya.
Sementara itu, warga sekitar mengaku khawatir dengan kondisi jalan yang menyempit di depan SPBU BP-AKR Rawabuntu. Mereka menilai perubahan lebar jalan secara tiba-tiba dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Yang tadinya jalan lebar, terus tiba-tiba nyempit. Dari dulu juga jalannya di sini memang rawan kecelakaan,” kata salah seorang warga, Paniman.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas agar pelebaran jalan dilakukan demi keamanan pengguna jalan.
“Kalau mau dilebarin ya silakan, lebih bagus. Kalau dibebaskan dan mundurin, jalannya jadi lebih enak dan aman,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Deni. Menurut dia, proses pelebaran jalan harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya kalau menurut saya itu salah juga. Kalau harus dibayar (pembebasan lahan-red) kan ada aturannya, ada undang-undangnya. Kan semua harus ikut aturan,” tegas Deni.
Deni juga menyoroti kondisi pedestrian di Jalan Rawabuntu yang kerap digunakan sebagai area parkir kendaraan hingga menyebabkan kemacetan.
“Itu kan macet. Dipakai buat parkir. Seharusya pemkot menyadari itu kan buat pengguna jalan,” lugasnya.
Reporter: Juno
