Tangerangupdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan terus melakukan penindakan rutin terhadap truk yang melanggar ketentuan jam operasional di wilayah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan dan unsur TNI.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan operasi penertiban dilakukan secara berkala di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur perlintasan kendaraan angkutan barang.
“Penindakan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan bersama Satlantas Polres Tangsel dan unsur TNI untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam Perwal Nomor 58 Tahun 2019,” kata Ayep Jajat Sudrajat, (28/07)
Menurut Ayep, pembatasan jam operasional truk bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk ketika mobilitas masyarakat cukup tinggi.
“Fokus kami bukan hanya pada penegakan aturan, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan angkutan barang yang diduga melintas di luar jadwal operasional yang diperbolehkan. Truk yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayep menegaskan, Dishub Tangsel akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang serta mengimbau para pengusaha dan pengemudi truk agar mematuhi aturan jam operasional.
“Kami mengajak seluruh pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.
