Tangerangupdate.com – Dugaan pengalihan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro Xchange menuai sorotan. Jika terbukti menjadi penyebab banjir dan kerugian warga di Pondok Aren, masyarakat disebut berpeluang menempuh jalur hukum.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan perubahan bentang ruang yang berdampak pada kerugian material maupun korban jiwa dapat dikenai sanksi sesuai aturan tata ruang.
“Kalau di tata ruang itu, setiap perubahan bentang ruang dan berdampak kepada kerugian material maupun jiwa, itu bisa dipenuhi sanksi,” kata Yayat, Selasa (28/4).
Menurut dia, unsur kesengajaan atau kelalaian menjadi dasar penting untuk menentukan tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan jalur sungai.
“Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian, bisa dituntut. Itu ada dalam undang-undang tata ruang,” ujarnya.
Sorotan terhadap Kali Ciputat menguat setelah Pansus RTRW DPRD Tangerang Selatan menemukan dugaan aliran sungai yang tidak lagi normal.
Salah satu cabang sungai disebut mati lebih dari 10 tahun, sementara jalur lain diduga berbelok ke arah Pondok Aren. Kondisi ini dinilai membuat debit air terkonsentrasi ke satu jalur dan meningkatkan risiko banjir di kawasan hilir seperti Maharta dan sekitarnya.
Warga Bisa Laporkan Dampak BanjirYayat
menilai warga yang terdampak dapat melapor ke pemerintah daerah maupun instansi terkait agar dilakukan penelitian teknis.
“Masyarakat bisa melaporkan, menyampaikan bahwa mereka kebanjiran akibat pengalihan aliran sungai. Tapi dasarnya tetap harus penelitian,” katanya.
Ia menambahkan, warga yang sebelumnya tidak pernah terdampak banjir namun kemudian terkena imbas berhak menuntut.
“Orang yang tadinya tidak kena, tiba-tiba jadi kena. Dia berhak untuk menuntut,” ucapnya.Kajian
Tak Hapus Tanggung Jawab
Terkait klaim pengembang yang disebut telah mengantongi kajian serta persetujuan dari Kementerian PUPR, Yayat menilai hal itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab jika di lapangan muncul dampak banjir.
“Kalau kajian mengatakan tidak ada masalah, tapi faktanya ada bencana, itu yang jadi dasar. Dari situ bisa dilakukan tuntutan,” tuturnya.
Ahli Soroti Izin dan Lingkungan
Kepala Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Indonesia, Ir. Medtry, menilai dugaan perubahan aliran sungai harus ditelusuri dari sisi izin dan dampak lingkungannya.
“Perlu ditanyakan ke pihak pengembang Bintaro apakah ada izin untuk mengubah aliran sungai dan apakah memenuhi ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air,” kata Medtry.
Ia menegaskan, perubahan aliran sungai tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib melalui kajian teknis serta lingkungan.
Jika terbukti melanggar tata ruang atau peruntukan lahan, pemerintah daerah diminta melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
