Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 20 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Komite Sekolah dan Koordinator Kelas: Antara Kepentingan Sekolah dan Ancaman Pidana Pungli

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 6 Maret 2025 | 23:35 WIB
Ilustrasi Pungli Sekolah | Sumber : Istimewa
Ilustrasi Pungli Sekolah | Sumber : Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com | Komite Sekolah seharusnya menjadi jembatan antara sekolah dan wali murid dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit komite sekolah yang justru lebih berpihak kepada kebijakan sekolah dibandingkan memperjuangkan kepentingan orang tua siswa.

Tak hanya itu, peran koordinator kelas, yang tidak memiliki dasar hukum, sering kali digunakan untuk mengoordinasikan pungutan dan kebijakan yang merugikan wali murid. Praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, tetapi juga bisa berujung pada ancaman pidana, khususnya terkait pungutan liar (pungli).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Komite Sekolah: Bukan Alat Legitimasi Pungutan Sekolah

Komite Sekolah idealnya berfungsi sebagai pengawas, pemberi pertimbangan, dan pendukung transparansi kebijakan sekolah. Namun, dalam praktiknya, banyak komite yang justru menjadi alat legitimasi kebijakan sekolah, terutama dalam hal pungutan atau sumbangan sukarela yang dalam kenyataannya sering kali bersifat wajib dan mengikat.

Banyak wali murid mengeluhkan adanya tekanan untuk membayar “sumbangan” yang seolah tidak dapat ditolak. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib. Jika tetap dilakukan, praktik ini bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), yang memiliki konsekuensi hukum serius.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Koordinator Kelas: Perpanjangan Tangan yang Tidak Resmi dan Berisiko Pidana

Dalam banyak sekolah, peran koordinator kelas juga sering digunakan untuk mengumpulkan dana dari wali murid. Tugas yang sering diberikan kepada koordinator kelas meliputi:

  1. Mengumpulkan iuran atau sumbangan dari wali murid atas nama komite atau sekolah.
  2. Menyampaikan informasi dari sekolah atau komite kepada wali murid.
  3. Membantu dalam pengorganisasian acara kelas atau sekolah yang memerlukan dana dari orang tua.

Masalah utama adalah tidak ada regulasi resmi yang mengatur peran ini, tetapi dalam praktiknya mereka sering kali menjadi alat untuk mempermudah pungutan sekolah. Koordinator kelas yang terlibat dalam pungutan yang bersifat wajib atau memaksa bisa dianggap sebagai bagian dari praktik pungli, yang berisiko pidana.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pungli di Sekolah

Pungutan liar dalam lingkungan pendidikan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat oknum komite sekolah atau koordinator kelas yang melakukan pungli:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 e: Pejabat publik atau mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik dilarang melakukan pungutan liar. Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukuman: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
  3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Jika pungutan dilakukan dengan paksaan atau intimidasi kepada wali murid, bisa dikategorikan sebagai pemerasan.Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 9 tahun.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar, termasuk di dunia pendidikan. Sanksi dapat berupa pidana, pemberhentian dari jabatan, atau denda administratif.
BACA JUGA:  Hari Pertama MPLS, Akses Masih Ditutup Warga, Siswa SMAN 6 dan SMPN 17 Tangsel Terpaksa Jalan Kaki

Komite Sekolah dan Koordinator Kelas Harus Diawasi Ketat

Keberadaan Komite Sekolah seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kebijakan sekolah, bukan sekadar alat untuk menekan wali murid dalam membayar pungutan yang tidak sah. Begitu pula dengan peran koordinator kelas, jika tetap digunakan, maka harus ada regulasi yang jelas dan transparan agar tidak menjadi alat pungli berkedok sumbangan.

Jika praktik pungli masih terjadi, wali murid berhak melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk ke Satuan Tugas Saber Pungli, Ombudsman RI, atau kepolisian. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik pungutan liar di sekolah bisa dihentikan, dan pendidikan bisa berjalan dengan lebih transparan serta adil bagi semua siswa dan orang tua.

Oleh : Jupri Nugroho {RIGHTS)

Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

TAGGED:OpinipendidikanPungli
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: proses olah TKP penemuan mayat pemuda di Ciputat | Dok. Istimewa

Diduga Masalah Asmara, Pemuda 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat

Foto: Istimewa

Diduga Sesak Napas, Lansia Dilaporkan Meninggal Saat Bertamu di Kontrakan Panongan

Foto: kondisi Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, yang mulai rusak | Dok. Tangerangupdate.com

Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Cepat Rusak, Pengamat Singgung Dugaan Korupsi

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri depan) | Dok. Istimewa

Apel Pagi, Wakil Bupati Tangerang Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Pegawai

Titik Lokasi yang Dikeluhkan Warga Karena Adanya Penyempitan Jalan / Dok. TU

Warga Keluhkan Penyempitan Jalan Rawabuntu Tangsel di Depan SPBU AKR

Epilepsi Diduga Kambuh, Pemancing Tewas Tenggelam di Danau Ciangir Legok

Berita Terkait

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Jangan Lewatkan

Titik Lokasi yang Dikeluhkan Warga Karena Adanya Penyempitan Jalan / Dok. TU

Warga Keluhkan Penyempitan Jalan Rawabuntu Tangsel di Depan SPBU AKR

Senin, 20 April 2026
Foto: Dokumentasi Tangerangupdate.com

Baru 3 Bulan Diresmikan, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Senilai Rp2,1 Miliar Mulai Rusak

Rabu, 15 April 2026
Foto: proses olah TKP penemuan mayat pemuda di Ciputat | Dok. Istimewa

Diduga Masalah Asmara, Pemuda 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat

Senin, 20 April 2026
Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Sabtu, 18 April 2026
Foto: Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Bakal Selidiki Dugaan Pencemaran dari Pabrik Peleburan Logam di Pasar Kemis

Rabu, 15 April 2026
Foto: penangkapan dua terduga pelaku curanmor lintas wilayah di Tangerang | Dok. Istimewa

Beraksi di 30 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Wilayah Tangerang – Jakarta Dibekuk

Selasa, 14 April 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri depan) | Dok. Istimewa

Apel Pagi, Wakil Bupati Tangerang Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Pegawai

Senin, 20 April 2026
Foto: kondisi Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, yang mulai rusak | Dok. Tangerangupdate.com

Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Cepat Rusak, Pengamat Singgung Dugaan Korupsi

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp