Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 20 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Komite Sekolah dan Koordinator Kelas: Antara Kepentingan Sekolah dan Ancaman Pidana Pungli

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 6 Maret 2025 | 23:35 WIB
Ilustrasi Pungli Sekolah | Sumber : Istimewa
Ilustrasi Pungli Sekolah | Sumber : Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com | Komite Sekolah seharusnya menjadi jembatan antara sekolah dan wali murid dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit komite sekolah yang justru lebih berpihak kepada kebijakan sekolah dibandingkan memperjuangkan kepentingan orang tua siswa.

Tak hanya itu, peran koordinator kelas, yang tidak memiliki dasar hukum, sering kali digunakan untuk mengoordinasikan pungutan dan kebijakan yang merugikan wali murid. Praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, tetapi juga bisa berujung pada ancaman pidana, khususnya terkait pungutan liar (pungli).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Komite Sekolah: Bukan Alat Legitimasi Pungutan Sekolah

Komite Sekolah idealnya berfungsi sebagai pengawas, pemberi pertimbangan, dan pendukung transparansi kebijakan sekolah. Namun, dalam praktiknya, banyak komite yang justru menjadi alat legitimasi kebijakan sekolah, terutama dalam hal pungutan atau sumbangan sukarela yang dalam kenyataannya sering kali bersifat wajib dan mengikat.

Banyak wali murid mengeluhkan adanya tekanan untuk membayar “sumbangan” yang seolah tidak dapat ditolak. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib. Jika tetap dilakukan, praktik ini bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), yang memiliki konsekuensi hukum serius.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Koordinator Kelas: Perpanjangan Tangan yang Tidak Resmi dan Berisiko Pidana

Dalam banyak sekolah, peran koordinator kelas juga sering digunakan untuk mengumpulkan dana dari wali murid. Tugas yang sering diberikan kepada koordinator kelas meliputi:

  1. Mengumpulkan iuran atau sumbangan dari wali murid atas nama komite atau sekolah.
  2. Menyampaikan informasi dari sekolah atau komite kepada wali murid.
  3. Membantu dalam pengorganisasian acara kelas atau sekolah yang memerlukan dana dari orang tua.

Masalah utama adalah tidak ada regulasi resmi yang mengatur peran ini, tetapi dalam praktiknya mereka sering kali menjadi alat untuk mempermudah pungutan sekolah. Koordinator kelas yang terlibat dalam pungutan yang bersifat wajib atau memaksa bisa dianggap sebagai bagian dari praktik pungli, yang berisiko pidana.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pungli di Sekolah

Pungutan liar dalam lingkungan pendidikan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat oknum komite sekolah atau koordinator kelas yang melakukan pungli:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 e: Pejabat publik atau mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik dilarang melakukan pungutan liar. Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukuman: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
  3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Jika pungutan dilakukan dengan paksaan atau intimidasi kepada wali murid, bisa dikategorikan sebagai pemerasan.Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 9 tahun.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar, termasuk di dunia pendidikan. Sanksi dapat berupa pidana, pemberhentian dari jabatan, atau denda administratif.
BACA JUGA:  Hari Pertama MPLS, Akses Masih Ditutup Warga, Siswa SMAN 6 dan SMPN 17 Tangsel Terpaksa Jalan Kaki

Komite Sekolah dan Koordinator Kelas Harus Diawasi Ketat

Keberadaan Komite Sekolah seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kebijakan sekolah, bukan sekadar alat untuk menekan wali murid dalam membayar pungutan yang tidak sah. Begitu pula dengan peran koordinator kelas, jika tetap digunakan, maka harus ada regulasi yang jelas dan transparan agar tidak menjadi alat pungli berkedok sumbangan.

Jika praktik pungli masih terjadi, wali murid berhak melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk ke Satuan Tugas Saber Pungli, Ombudsman RI, atau kepolisian. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik pungutan liar di sekolah bisa dihentikan, dan pendidikan bisa berjalan dengan lebih transparan serta adil bagi semua siswa dan orang tua.

Oleh : Jupri Nugroho {RIGHTS)

Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

TAGGED:OpinipendidikanPungli
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Foto: istimewa

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Utamakan Kegiatan Spiritual dan Sosial

Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Foto : Istimewa

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Foto: proses pendinginan kebakaran lahan di sekitar TPA Cipeucang | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan Ilalang di Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Terbakar, Api Padam dalam Sejam

Berita Terkait

Opini

Kerap Terjebak Macet di Pamulang? Ternyata Ini Penyebab Arus Siliwangi – Puspitek Tersendat

Opini

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Opini

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim. | Dok. Antara
Metropolitan

Sekolah Jakarta Bisa PJJ Besok, Ini Penjelasan Pemprov

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Nikel, Karbon, dan Kuasa: HMI Menggugat Ketimpangan Transisi Energi Global

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi
Opini

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Jangan Lewatkan

Kerap Terjebak Macet di Pamulang? Ternyata Ini Penyebab Arus Siliwangi – Puspitek Tersendat

Rabu, 14 Oktober 2026
Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Sabtu, 17 Oktober 2026
Foto: Pengamat sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah | Dok. Pribadi/trubus_r

Kasus Dugaan Pengabaian Laporan Matel Cikupa, Guru Besar Trisakti Minta Propam Usut Polsek

Jumat, 16 Oktober 2026
Kepolisian mensterilkan area bangunan terdampak serta menerjunkan unit teknisi bom guna melakukan olah TKP dan mengusut penyebab pasti ledakan yang menewaskan dua orang di Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/10/2026) malam. | Dok. Tangerangupdate

Dua Tewas Usai Ledakan Guncang Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026
Foto: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea | Dok. Istimewa

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Intimidasi Jemaat Ibadah di Rajeg

Rabu, 14 Oktober 2026
Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Selasa, 20 Oktober 2026
Foto: proses pendinginan kebakaran lahan di sekitar TPA Cipeucang | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan Ilalang di Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Terbakar, Api Padam dalam Sejam

Jumat, 16 Oktober 2026
Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Minggu, 18 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp