
Tangerangupdate.com (29/09/2020) | Kabupaten Tangerang. Adanya indikasi penyelewengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan mengusut Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut diungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana menurutnya ada dugaan perbuatan yang melanggar hukum, tentang bantuan uang tunai oleh para pendamping program PKH dan BPNT khusus di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
“Kita lakukan pemeriksaan dalam lima hari kerja selama seminggu, targetnya sekitar 3-4 bulan ke depan bisa selesai ada 4000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa yang diperiksa,” kata Nana dilansir dari redaksi24.com, Senin (28/9/2020).
Lebih jauh ia menerangkan, dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap ribuan KPM itu setelah pihaknya melakukan penelusuran, adanya dengan modus KPM yang sudah terdaftar tapi tidak mendapatkan uang, serta ada yang dapat tapi tidak seluruhnya dapat, dan ada juga yang dipotong jelasnya.
Ditambahkannya bahwa dugaan penyimpangan program PKH tersebut sudah terjadi sekitar dua tahun yakni sejak 2018-2019. Dengan bantuan per-KPM mulai dari 150- 200 ribu rupiah.
“Ini sedang kita gali untuk lebih mengetahui siapa yang berhak bertanggung jawab tentang hal itu. Di kecamatan Tigaraksa ada 9 desa dan 9 pendamping yang sedang kita periksa, ada 9 jaksa yang memeriksa. Saat ini sudah penyidikan tinggal menunggu penetapan tersangka”tegas nana.
Ditutupnya bahwa jika kasus dugaan penyimpangan program PKH dan BPNT tersebut saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk mendatangkan para saksi, setiap harinya pihak Kejari Kabupaten Tangerang menyiapkan sebuah bus guna menjemput dan mengantar saksi-saksi yang diperiksa.