Tangerangupdate.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan program PERINTIS 10 Hari sejak 10 Oktober 2026 untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Program Peralihan Hak Terintegrasi yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut melibatkan koordinasi antara Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, mengatakan penerapan program tersebut disertai prinsip First In First Out (FIFO), yakni berkas permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Penerapan prinsip FIFO merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap berkas yang masuk diproses sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian waktu,” ujar Didik.
Melalui program ini, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja melalui tahapan pelayanan yang terintegrasi. Koordinasi antarlembaga dilakukan mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan hingga pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Salah seorang warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Ino Sutrisno, mengaku terbantu dengan layanan tersebut saat mengurus peralihan hak atas tanah.
“Program ini sangat bagus dan cepat. Mulai dari pengurusan pajak sampai mendaftar di Kantor Pertanahan, semuanya terasa mudah dan cepat. Petugasnya juga ramah,” kata Ino.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa sertipikatnya telah selesai tanpa harus menunggu lama.
Didik mengatakan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta mengevaluasi pelaksanaan program agar pelayanan peralihan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan prosedur yang berlaku.
Reporter: Rhomi






