Tangerangupdate.com – Dugaan praktik percaloan dalam layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR mencuat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Seorang pria berinisial T yang mengaku sebagai pengurus koperasi menawarkan bantuan kepada pengguna jasa untuk mempercepat proses pengujian tanpa harus mengikuti antrean pendaftaran daring.
Penawaran tersebut disampaikan kepada seorang warga yang hendak mengurus uji KIR kendaraannya di lokasi pengujian di Jalan Raya Puspitek, Kecamatan Setu, Selasa (13/10/2026).
Dalam percakapan tersebut, T menyebut bahwa warga yang mendaftar melalui jalur resmi berpotensi mendapatkan jadwal pengujian pada akhir November. Sebaliknya, ia mengaku masih memiliki satu kuota yang dapat digunakan untuk mempercepat proses pengujian.
“Kalau langsung ke dalam kantor susah, Bang. Nanti dapat jadwalnya bulan November akhir. Kalau saya kan pengurus koperasi, ini saya masih punya kuota satu, jadi bisa langsung,” ujar T kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.
T kemudian meminta calon pengguna jasa mengirimkan foto dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dokumen uji KIR yang dimiliki. Ia juga menawarkan bantuan mengurus sejumlah persyaratan administrasi, seperti identitas, surat kuasa, surat permohonan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Dalam percakapan itu, T menyebut dirinya berada di bidang operasional dan mengatakan koperasi turut mendukung pelayanan di lokasi tersebut. Namun, belum ada konfirmasi mengenai status, kewenangan, maupun hubungan resmi T dengan UPTD PKB Tangsel.
Ketika ditanya mengenai biaya jasa pengurusan, T tidak menyebutkan nominal pasti. Ia mengatakan besaran biaya bergantung pada kondisi kendaraan dan dokumen, termasuk berapa lama masa berlaku uji KIR telah habis.
“Kalau biaya, saya lihat mobilnya dulu, Bang, atau fotoin berkas-berkasnya,” kata T.
Ia kemudian mencontohkan pengurusan kendaraan yang disebutnya telah mengalami pemblokiran selama sekitar dua tahun. Menurut T, biaya pengurusannya mencapai Rp500 ribu. Namun, belum jelas apakah nominal tersebut merupakan biaya resmi, biaya administrasi, atau jasa perantara.
Ia juga menyinggung pengurusan kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah lama berakhir. T mengaku dapat membantu menyiapkan dokumen dan mempercepat prosesnya agar kendaraan bisa menjalani pengujian.
“Jadi datang ke saya, nanti saya rapihin dari KTP, surat kuasa, permohonan, NPWP, pom, semua saya yang tanggung,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD PKB Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan tidak mengetahui adanya praktik percaloan untuk uji KiR.
Menurutnya, pelaksanaan uji KIR dilakukan sesuai prosedur secara onlne melalui web bookingkir.tangerangselatan.
“Oh itu mungkin oknum ya, cuma saya belum monitor, setau saya sih kita harus online semua,” ungkap Heris kepada awak media melalui sambungan telepon.
Selain itu, Heris juga menuturkan, pengujian kelayakan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi.
Saat ditanya adanya koperasi yang mengelola percaloan, Heris mengaku tidak paham dan akan menelusuri informasi tersebut.
“Retribusi kita sudah gratis mas, jadi tidak ada pungutan. Nah kalau percaloan saya kurang paham ya mas, nanti coba saya telusuri lagi,” tutupnya. *Tim






