Tangerangupdate.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, warga terdampak, pihak PUPR, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin, 5 Oktober 2026.
Didik mengatakan transparansi pengadaan tanah dapat dilihat dari tahapan yang telah dilalui, mulai dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan. Proses tersebut, kata dia, diawali dengan konsultasi publik yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Terkait musyawarah, kami memastikan pihak yang berhak terlibat, termasuk panitia pelaksana yang terdiri dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan OPD terkait, dengan pendampingan dari Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ujar Didik.
Ia menjelaskan, musyawarah dalam proses pengadaan tanah bukan merupakan forum untuk menegosiasikan besar kecilnya nilai ganti kerugian.
Musyawarah dilakukan untuk menentukan dan menyepakati bentuk ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Terkait dengan musyawarah dapat dipahami bukan untuk mendiskusikan besar kecilnya nilai ganti kerugian yang dinegosiasikan, namun musyawarah yang dimaksudkan adalah untuk menyepakati bentuk ganti kerugian sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” tegasnya.
Didik juga menjelaskan perkembangan pengadaan tanah pembangunan Tol Serpong-Balaraja Seksi 2A di Desa Cirarab. Dari total 94 bidang yang tercantum dalam daftar nominatif, terdapat sanggahan dari pihak lain terhadap bidang-bidang tersebut.
Dari proses tersebut, sebanyak delapan bidang telah diajukan gugatan oleh kuasa hukum pihak penyanggah melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut merupakan bagian dari 73 bidang yang telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Dalam permasalahan ini, kami juga termasuk sebagai pihak tergugat. Sehingga dalam proses peradilannya, kami akan bersama-sama beracara di Pengadilan dengan pihak tergugat lainnya,” kata Didik.
RDP pengadaan tanah Tol Serbaraja di Desa Cirarab tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto. Rapat berlangsung cukup alot sebelum Komisi I menyampaikan sejumlah rekomendasi pada akhir pertemuan.
Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus tetap didukung dan berjalan sesuai ketentuan.
Komisi I juga meminta agar proses hukum terhadap bidang tanah yang benar-benar masih dalam sengketa tetap dihormati.
DPRD menegaskan tidak mengambil alih kewenangan Kantor Pertanahan maupun pengadilan dalam menentukan status kepemilikan tanah.
Namun, adanya sengketa pada sebagian bidang tanah dinilai tidak semestinya menghambat proses pembayaran terhadap bidang lain yang tidak dalam sengketa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu hal penting dalam penyelesaian persoalan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak masyarakat.
“Apabila ada permasalahan, memang biasanya kita menghadapinya melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” tandasnya.






