Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 14 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Intimidasi Jemaat Ibadah di Rajeg

Admin TU
Admin TU
Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:13 WIB
Foto: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea | Dok. Istimewa
Foto: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Tangerang memeriksa 19 saksi dan satu orang ahli, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan AC sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maliri, Selasa 13 Oktober 2026.

Peristiwa yang ditangani dalam perkara ini terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat jemaat GKPI Rajeg tengah melaksanakan ibadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AC diduga meminta jemaat menghentikan ibadah dan menutup tempat tersebut. Ia juga diduga mempertanyakan perizinan tempat ibadah.

BACA JUGA:  27 Bidang Tanah Terdampak Proyek KSCS Terima Pembayaran Ganti Kerugian

Dalam kejadian itu, AC diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan. Setelah jemaat keluar, pria tersebut diduga menggembok tempat ibadah.

Atas kejadian tersebut, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi pada 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit flashdisk berisi rekaman aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP) dan sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AC hingga kini tidak ditahan. Maruli menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik dalam proses pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

BACA JUGA:  Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Maruli menegaskan, negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga toleransi dan menghormati perbedaan agama serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.

Menurutnya, persoalan terkait kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah perlu diselesaikan melalui komunikasi, dialog, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea | Dok. Istimewa

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Intimidasi Jemaat Ibadah di Rajeg

Proyek Pedestarian di Jalan Serpong Raya Milik Pemprov Banten makan Korban / Dok. TU

Proyek Pedestarian Milik Pemprov Banten di Serpong Makan Korban

Foto: Mapolsek Cikupa | Dok. Istimewa

Polsek Cikupa Diduga Kerahkan Buzzer Tutup Kasus Dugaan Cuekin Laporan Korban Matel

Ilustrasi Kebakaran Hutan Dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU

Karhutla Meluas, Prabowo Belum Tetapkan Bencana Nasional: 692 Hektare Terbakar per Hari

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa. | Dok. Tangerangupdate

Agun Gunandjar Desak BRAN dan Kementerian ATR/BPN Berbagi Peran

Kabel menjuntai di Jalan Purnawarman terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel / Dok. TU

Omong Kosong Penataan Kabel Semrawut di Tangsel, Jadi Bahan Pencitraan Belaka

Berita Terkait

Foto: Mapolsek Cikuoa | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Terungkap, Korban Matel yang Diduga Dilepas Polsek Cikupa Ngaku Dicuekin saat Mau Lapor

Foto: terduga matel saat ditangkap oleh anggota Polresta Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Sudah Ditangkap, Polisi Diduga Lepas Matel yang Tarik Motor Warga di Cikupa

Foto: istimewa
Kab Tangerang

BPKP Tinjau Penerapan Pengendalian Intern di Kantah Kabupaten Tangerang

Foto: alat pengukur debit air | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Pemilik Ruko di Gading Serpong Kaget Dapat Tagihan PAM Rp38 Juta, Pemakaian Tercatat 2 Juta Liter

Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

RSUD Kabupaten Tangerang, PWI dan Stakeholder Sepakati Penguatan Layanan Stroke hingga PONEK

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang
Kab Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Foto: Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Soma Atmaja Bungkam soal Laporan IKA SAKTI dan Desakan Segera Diperiksa Kasus Dugaan Monopoli Mamin Rp15,26 Miliar

Jangan Lewatkan

Foto: Mapolsek Cikuoa | Dok. Tangerangupdate.com

Terungkap, Korban Matel yang Diduga Dilepas Polsek Cikupa Ngaku Dicuekin saat Mau Lapor

Senin, 12 Oktober 2026
Foto: istimewa

BPKP Tinjau Penerapan Pengendalian Intern di Kantah Kabupaten Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026
Foto: rekaman CCTV detik-detik dua pelajar tewas usai hindari upaya sabetan senjata tajam di Alam Sutera | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Detik-detik 2 Pelajar Tewas di Serpong Utara: Jatuh Hindari Bacokan Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Oktober 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butarbutar sekaligus Politisi PDI Perjuangan / Dok. TU

Kadispora Tangsel Mundur, DPRD Minta Syarat Open Bidding Dievaluasi

Kamis, 8 Oktober 2026
Kebakaran rumah Jumat dini hari (09/10) di Villa Pamulang Kecamatan Pamulang/ Dok. TU

Kebakaran Hanguskan Rumah di Villa Pamulang, Dua Rumah Tetangga Terdampak

Jumat, 9 Oktober 2026
Foto: terduga matel saat ditangkap oleh anggota Polresta Tangerang | Dok. Istimewa

Sudah Ditangkap, Polisi Diduga Lepas Matel yang Tarik Motor Warga di Cikupa

Senin, 12 Oktober 2026
Foto: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea | Dok. Istimewa

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Intimidasi Jemaat Ibadah di Rajeg

Rabu, 14 Oktober 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa. | Dok. Tangerangupdate

Agun Gunandjar Desak BRAN dan Kementerian ATR/BPN Berbagi Peran

Senin, 12 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp