Tangerangupdate.com – Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Tangerang memeriksa 19 saksi dan satu orang ahli, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan AC sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maliri, Selasa 13 Oktober 2026.
Peristiwa yang ditangani dalam perkara ini terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat jemaat GKPI Rajeg tengah melaksanakan ibadah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AC diduga meminta jemaat menghentikan ibadah dan menutup tempat tersebut. Ia juga diduga mempertanyakan perizinan tempat ibadah.
Dalam kejadian itu, AC diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan. Setelah jemaat keluar, pria tersebut diduga menggembok tempat ibadah.
Atas kejadian tersebut, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi pada 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit flashdisk berisi rekaman aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP) dan sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AC hingga kini tidak ditahan. Maruli menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik dalam proses pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara.
“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Maruli menegaskan, negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga toleransi dan menghormati perbedaan agama serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.
Menurutnya, persoalan terkait kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah perlu diselesaikan melalui komunikasi, dialog, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Reporter: Rhomi






