Tangerangupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait laporan Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (IKA SAKTI) mengenai dugaan monopoli dan kecurangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026.
Saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 5 Oktober 2026, Soma tidak memberikan penjelasan terkait laporan tersebut maupun desakan agar dirinya segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. “No comment,” kata Soma singkat kepada Tangerangupdate.com.
Sebelumnya, laporan IKA SAKTI disampaikan ke Kejari Kabupaten Tangerang pada 28 September 2026. Dalam laporan tersebut, IKA SAKTI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan yang ditemukan dalam proses pengadaan mamin, termasuk meminta keterangan Soma selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kajian IKA SAKTI mencakup 547 paket pengadaan dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar. Mereka menyoroti dugaan adanya hubungan atau afiliasi antarpenyedia dalam sejumlah paket pengadaan.
IKA SAKTI juga menyerahkan satu flashdisk yang disebut sebagai bahan pendukung laporan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.
Alumni SAKTI, Al Absar, mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda diperlukan untuk menggali aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin. Pemeriksaan tersebut juga dinilai dapat membuka informasi mengenai kemungkinan adanya hubungan antarpenyedia yang belum terlihat dalam data pengadaan.
“Karena itu kami meminta Kejari (Kabupaten Tangerang) segera melakukan penyelidikan
sesuai kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Al Absar, Selasa 29 September 2026, lalu.
Menurut Al Absar, kajian IKA SAKTI menunjukkan penyedia pengadaan mamin secara agregat relatif tersebar. Namun, pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, terdapat sejumlah unit kerja dengan konsentrasi penyedia yang cukup tinggi.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat hubungan atau afiliasi antarpenyedia yang memengaruhi proses pengadaan.
Kajian itu juga mencatat sejumlah kesamaan data administrasi antarpenyedia. Di antaranya, dua penyedia disebut memiliki kesamaan alamat kantor dan identitas administrasi di tiga kecamatan yang berdekatan.
Dua penyedia lainnya disebut memiliki kesamaan alamat dan nomor telepon di satu kecamatan. IKA SAKTI juga menemukan kesamaan alamat antara penyedia berbentuk CV dan penyedia perorangan, serta pola transaksi antara dua penyedia dalam satu OPD.
“Pola tersebut perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi penyedia, serta keterangan pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau afiliasi yang tidak terlihat dalam data pengadaan,” terangnya.
Reporter: Rhomi






