Tangerangupdate (29/04/2020) Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi, Rabu, 29 April 2020 kembali menghirup udara bebas.
M Romahurmuziy (Romy) dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara “Pertama saya mengucapkan puji syukur alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per (Selasa) 28 April 2020 kemarin,” kata Romy usai keluar dari Rutan. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa hukuman Romy yang sebelumnya dinyatakan dihukum dua tahun menjadi satu tahun. Lembaga Antirasuah tak tinggal diam.
KPK mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Selama kasasi berjalan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Romy dapat dikeluarkan dari sel karena masa tahanannya telah usai berdasarkan putusan banding.
“Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT (Pengadilan Tinggi) DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.