Tangerangupdate.com (24/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Sejumlah emak-emak menggeruduk kantor Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Senin (24/01/2022). Mereka mempertanyakan kejelasan sertifikat tanah yang sempat diikutsertakan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desanya.
Salah satu warga berinisial, Ash, merasa heran dengan ketidakjelasan sertifikat tanah milik warga Kampung Cileles RT 02/05 yang tak kunjung diserahkan, padahal sejumlah uang untuk keperluan ‘administrasi’ sudah mereka setorkan kepada pihak desa.
“Kita datang ke balai Desa ini untuk menanyakan hasil sertifikat tanah yg sudah diproses selama 2 tahun, tetapi untuk hasil sertifikat itu di RT lain sudah keluar. Namun di kami belum, jadi yang menjadi pertanyaan kenapa tidak merata pembagian sertifikat itu?,” katanya saat ditemui di kantor Desa Bantar Panjang, Senin (24/01/2022).
“Kemudian, dari pihak RT untuk mengurus sertifikat itu kita di pungut uang, dari beli materai hingga pengukuran tanah,” tambahnya.
Ash menjelaskan, kedatangan dirinya dan emak-emak lain ke kantor Desa sekaligus mempertegas peruntukan iuran yang sempat mereka setor ke pihak desa.
Sebab katanya, sudah hampir dua tahun mereka tidak menerima kejelasan terkait hal itu baik dari pihak Desa maupun RT setempat.
“Yang saya tau hanya Rp50 ribu sebanyak tiga kali iuran. Dan materai dua kali serta pas tanda tangan itu di minta lagi Rp50 ribu. Jadi total kita bayar itu empat kali,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengancam, jika protes yang dilakukan hari ini tidak ditindaklanjuti, maka dirinya dan emak-emak lain akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke pihak berwajib terkait permasalahan ini.
“Yang jelas kami akan bertindak lebih tegas dengan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak yg berwajib,” pungkasnya.
Di temui di tempat yang sama, Ketua RT 02/05 Kasman sekaligus mewakili pihak Desa mengatakan bahwa uang yang disetor oleh beberapa warga digunakan untuk membeli Materai hingga keperluan konsumsi petugas di lapangan.
“Engga, kan begini, orang kerja di lapangan harus minum, jujur saya. Nanti kalau itu kan ya namanya di lapangan kan tau sendiri pak, kita haus minum, terus buat ngerokok,” bantahnya.
Sebelumnya, warga Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang mengaku dipungut biaya oleh oknum pejabat desa dalam penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu warga berinisial Am, mengatakan bahwa, selain pada saat penyerahan sertifikat tanah, pungutan tersebut juga disebut dilakukan sebelum pembuatan sertifikat.
“Sebelum bikin sertifikat kita diminta untuk biaya Materai dan lain-lain, eh pas sertifikatnya udah jadi kita juga dimintain duit 300 ribu,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis (20/01/2022).
Selain dipungut uang ratusan ribu, dirinya juga mengaku, proses penyerahan sertifikat tersebut juga terbilang janggal, sebab katanya, dilakukan pada dini hari di mana waktu orang untuk beristirahat.
“Nganter sertifikatnya jam 3 pagi pak, sekalian diminta duit juga sebesar 300ribu,” ungkap AM kepada wartawan, Kamis, (20/1/2022)
Senada dengan Am, warga lain yang tak ingin disebut namanya juga mengungkap, dirinya juga mengaku menjadi korban saat proses pendaftaran program PTSL.
Dirinya mengungkap, pungutan tersebut dilakukan langsung oleh oknum RT yang didampingi staff desa dan dilakukan secara bertahap dengan dalih akan digunakan untuk mengurus biaya pengukuran luas tanah hingga materai.
“Pertama patok 10 ribu, ke dua kali 50 ribu untuk pengukuran, 50 ribu lagi untuk konsumsi dan rokok, yang terakhir 50ribu untuk tambahan konsumsi karna orangnya banyak, pokoknya 100ribu itu untuk konsumsi. Terakhir lagi minta buat Materai 4 kali, 48 ribu,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/01/2022).