Tangerangupdate.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang mendesak PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) untuk membuktikan klaim bahwa tidak terdapat praktik kredit fiktif maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Desakan tersebut disampaikan setelah direksi BPR Kerta Raharja Gemilang membantah adanya praktik kredit fiktif di bank milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis 30 Juli 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika, menegaskan pihaknya belum menerima begitu saja penjelasan yang disampaikan manajemen BPR.
Menurutnya, seluruh klaim harus dibuktikan melalui dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tetap membutuhkan pembuktian dari pihak BPR. Jadi, kami akan melihat dokumen dan data yang mereka sampaikan,” kata Gita kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pihak BPR menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024, 2025, hingga Juni 2026 menyatakan kondisi perusahaan dalam keadaan baik dan tidak menemukan adanya kredit fiktif.
Meski demikian, Gita menegaskan Komisi III belum mengambil kesimpulan atas persoalan yang mencuat. DPRD masih menunggu seluruh dokumen pendukung untuk menguji kebenaran penjelasan yang disampaikan direksi BPR Kerta Raharja Gemilang.
Menurutnya, pembahasan dalam RDP tidak hanya menyangkut dugaan kredit fiktif, tetapi juga menyentuh mekanisme tata kelola, sistem operasional, serta pengelolaan keuangan perusahaan yang menjadi perhatian DPRD.
“Karena ini menyangkut sistem, tentu ada beberapa hal yang harus diklarifikasi langsung oleh pihak BPR,” tuturnya.
Ia memastikan Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tidak akan menyimpulkan suatu persoalan tanpa didukung bukti yang lengkap.
“Kami menunggu bukti itu secepatnya. Setelah semuanya lengkap, kami akan melihat dan mempelajarinya lebih lanjut,” tegas Gita.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Ai Suherlan, masih bersikukuh jika tuduhan adanya praktik kredit fiktif di bank milik Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mendasar.
“Sebenarnya isu-isu kredit fiktif itu sudah dibantah. Itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Kita sudah clean, tolong jangan berasumsi,” ujar Ai Suherlan usai keluar dari ruang rapat Komisi III.
Saat disinggung mengenai penggunaan skema pengalihan hak tagih atau cessie sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman, Ai menyebut hal tersebut merupakan bagian dari praktik bisnis.
“Kalau soal skema jaminan cessie, itu bisnis. Kalau bisnis itu boleh-boleh saja,” katanya menambahkan.
Reporter: Rhomi
