Tangerangupdate.com – Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2026.
Berbagai pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cisoka.
Kapolsek Cisoka, Iptu Aditya Surya Sakti, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan masyarakat.
“Penindakan terus kami lakukan secara terukur berdasarkan laporan dari masyarakat maupun hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba maupun obat keras yang dapat merusak generasi muda,” ujar Aditya, Rabu (29/7/2026).
Sepanjang tahun ini, Polsek Cisoka berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka. Seorang tersangka berinisial H ditangkap dengan barang bukti 650 butir Tramadol, 650 butir Hexymer, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi juga membongkar jaringan produsen dan pengedar tembakau sintetis. Hasil pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas ke wilayah Karawaci dan menangkap tiga tersangka berinisial YY, MFR, dan AK. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar, biang sintetis, alat timbang digital, mixer, cairan kimia, serta perlengkapan produksi lainnya. Kasus tersebut juga telah memasuki tahap penuntutan.
Selain itu, Polsek Cisoka mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Balaraja, Cisoka, dan Kresek. Polisi menangkap tersangka berinisial K, MEP, dan AS beserta barang bukti belasan paket sabu siap edar dan timbangan digital. Seluruh perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Aditya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
