Tangerangupdate.com (30/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan kasus penyelewengan dana stimulan Covid-19 senilai 2,7 Milyar di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Arta Kertaraharja.
Hal itu ia utarakan usai menerima laporan dari Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) terkait kasus yang mendera Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2020 lalu.
“Surat pengaduannya baru hari ini kami terima,” kata Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/03/2022).
Nova berujar, laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari. Selain itu, Ia berjanji, akan selalu menginformasikan perkembangan dari laporan dugaan korupsi tersebut.
“Nanti melalui Kasi Intel ya. Dan pasti akan kami informasikan perkembangannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas belum memberikan keterangan apapun terkait laporan yang dilayangkan oleh lembaga pemerhati kebijakan pemerintah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan dugaan kasus penyelewengan dana stimulan Covid-19 senilai 2,7 Milyar di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Arta Kertaraharja, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2020 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/03/2022).
Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menyebut, laporan yang dilayangkan atas kasus dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 ini, berangkat dari rasa tanggung jawab dirinya sebagai masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi di badan pemerintahan.
“Hari ini saya melaporkan kasus dugaan korupsi penyalewengan dana subsidi Covid-19 oleh oknum pejabat LKM Artha Kertaraharja senilai 2,7 Milyar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya usai membuka laporan di Kejari Kabupaten Tangerang.
Selain itu kata Jupri, laporan ini juga sekaligus mempertanyakan kelanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi lembaga keuangan ini. Di mana katanya, pada bulan Februari lalu, Kejari Kabupaten Tangerang mewacanakan akan memanggil seluruh jajaran Direksi LKM Artha Kertaraharja. Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum ada kabar terkait tindak lanjut dari wacana tersebut.
Maka dari itu, untuk meredam isu-isu yang sudah bertebaran di luar sana, di mana Kejari Kabupaten Tangerang diduga ada ‘main mata’ dengan para pihak yang berkepentingan untuk menutupi borok dari kasus ini, Jupri meminta agar laporan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh pihak Kejari dengan sebenar-benarnya.
“Kemarin dari keterangan di media massa, pihak Kejari menyebut bahwa kasus ini sudah full bucket. Tapi hingga detik ini tidak ada kelanjutan apakah Kejari sudah memanggil orang-orang yang diduga terlibat kasus ini apa belum,” katanya.