Tangerangupdate.com (07/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan melakukan pemanggilan kepada pihak PT. LKM Artha Kertaraharja terkait kasus dugaan penyelewengan dana subsidi Covid-19 senilai 2,7 M pada akhir tahun 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukman mengatakan, pihaknya telah mengantongi data terkait permasalah terkait dugaan korupsi dana Covid-19 dalam bentuk subsidi bunga bagi nasabah PT. LKM Artha Kertaraharja tersebut.
Nana menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada seluruh jajaran direksi dan jajaran setingkat di bawahnya. hal tersebut katanya, dilakukan karena tindak kejahatan korupsi ini juga diduga terindikasi dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
“Kita panggil itu Dirut sebelum nya (Yuyun Junaedi), berikut Dirops (Direktur Operasional) dan jajaran setingkat atas dan bawah seperti komisaris dan Staf pengawas Internal (SPI) berikut para pimpinan cabang,” terang Nana.
Dengan ini, Nana meminta kepada seluruh pejabat terkait untuk menghentikan sementara proses rotasi ataupun mutasi di internal LKM dan mengentikan juga proses seleksi penerimaan Direktur Utama PT. LKM Artha Kerta Raharja minimal sampai masalah ini terselesaikan.
“Kita minta di stop dulu segala bentuk proses rotasi, mutasi sampai proses seleksi dirut baru, menghindari terjadinya kekeliruan walaupun kita tau siapa saja yang terlibat didalamnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mencuat dugaan kasus Penyelewengan Dana Subsidi Covid-19 pada akhir tahun 2020 berupa pengurangan bunga pinjaman kepada para nasabah yang berhak untuk menerima dari PT. LKM Artha Kertaraharja.
Pengurangan bunga pinjaman senilai 2,7 miliar tersebut diduga dicaplok oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT. LKM Artha Kertaraharja, Yuyun Junaedi.