Tangerangupdate.com – Dunia sedang berlomba menuju ekonomi rendah karbon. Kendaraan listrik, baterai, panel surya, perdagangan karbon, dan standar industri hijau berkembang cepat. Namun ada pertanyaan yang tidak boleh hilang dari narasi transisi energi: siapa yang menikmati teknologi hijaunya, dan siapa yang menanggung kerusakan ekologis untuk memproduksinya? Materi Imperialisme Ekologis Baru yang menjadi dasar tulisan ini mengajukan tesis penting bahwa transisi energi berpotensi memindahkan sebagian beban ekologis secara tidak seimbang dari Global North kepada Global South melalui ekstraksi mineral kritis, perdagangan karbon, dan standar perdagangan hijau.
Indonesia berada tepat di tengah persoalan tersebut. Kementerian ESDM menyebut Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam produksi nikel, sementara cadangan nikel nasional termasuk yang terbesar di dunia. Posisi ini memberi peluang besar bagi hilirisasi, industri baterai, kendaraan listrik, dan peningkatan nilai tambah. Tetapi kekayaan mineral tidak otomatis menghasilkan kedaulatan. Jika Indonesia hanya menjadi lokasi ekstraksi dan pemurnian beremisi tinggi, sedangkan teknologi, pembiayaan, standar, pasar akhir, dan keuntungan terbesar dikuasai pihak lain, kita hanya berpindah dari eksportir bahan mentah menjadi penanggung biaya ekologis dalam rantai pasok hijau global.
Morowali dan Pulau Obi dalam materi menjadi contoh penting untuk membaca kontradiksi tersebut. Kawasan hilirisasi nikel menopang rantai pasok mineral kritis, tetapi materi juga menyoroti risiko polusi, tekanan terhadap ekosistem pesisir, konflik ruang hidup, penggunaan pembangkit berbasis batu bara, dan persoalan hak masyarakat. Kritiknya harus tepat. Kita tidak boleh menyimpulkan bahwa kendaraan listrik tidak berguna bagi dekarbonisasi. Persoalannya adalah kendaraan listrik tidak layak disebut sepenuhnya hijau jika bahan bakunya diproduksi dengan listrik fosil, kerusakan lingkungan, dan beban sosial yang dipindahkan kepada masyarakat lokal.
Hal serupa berlaku pada pasar karbon. Indonesia telah membuka perdagangan karbon internasional melalui IDXCarbon sejak Januari 2025. Hingga 11 Juli 2025, total volume transaksi yang tercatat sejak peluncuran IDXCarbon mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e. Pasar karbon dapat memberi nilai ekonomi bagi pengurangan emisi. Namun karbon bukan komoditas biasa. Jika hutan Indonesia hanya dihargai sebagai tempat murah untuk mengompensasi emisi negara atau korporasi lain, sementara masyarakat penjaga hutan tidak mendapat manfaat yang adil, mekanisme hijau justru dapat menghasilkan ketimpangan baru. Karena itu, transparansi MRV, registrasi nasional, pencegahan double counting, pembagian manfaat, dan perlindungan masyarakat harus menjadi syarat mutlak.
Kritik juga perlu diarahkan pada CBAM Uni Eropa. Sejak 2026, CBAM memasuki rezim definitif untuk mengenakan harga karbon pada emisi yang melekat dalam sejumlah barang impor. Uni Eropa menjelaskan kebijakan ini sebagai instrumen untuk mencegah carbon leakage dan menyetarakan biaya karbon antara produk domestik dan impor. Karena itu, terlalu sederhana jika seluruh CBAM langsung disebut kolonialisme hijau. Negara maju juga berhak memperketat standar emisinya. Namun persoalan keadilan muncul ketika negara berkembang diminta memenuhi standar mahal tanpa akses teknologi, pembiayaan murah, dan waktu transisi yang seimbang. Standar hijau menjadi problematis ketika kewajiban bersifat global, tetapi kapasitas melakukan transisi tetap timpang.
Sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam, saya melihat persoalan ini melalui prinsip keadilan. QS. Al-Ma’idah ayat 8 memerintahkan manusia berlaku adil. QS. Al-A’raf ayat 56 melarang kerusakan di bumi. Sementara QS. Al-Hasyr ayat 7 memberi prinsip agar kekayaan tidak hanya beredar di antara kelompok yang kaya. Tiga prinsip tersebut relevan dalam transisi energi: jangan merusak alam, jangan memindahkan kerusakan kepada pihak yang lebih lemah, dan jangan membiarkan keuntungan transisi hanya terkonsentrasi pada pemilik modal dan teknologi.
Karena itu, Indonesia membutuhkan strategi yang lebih berdaulat. Pertama, pemerintah harus menetapkan standar hilirisasi hijau nasional. Smelter nikel harus memiliki peta jalan penurunan PLTU captive, penggunaan energi terbarukan, efisiensi air, pengolahan limbah, pemanfaatan slag, dan pemulihan ekosistem dengan indikator terbuka. Materi bahkan menawarkan model smelter hijau sirkular yang menggabungkan konversi energi, pengelolaan limbah, pemanfaatan slag, dan monetisasi karbon.
Kedua, perdagangan karbon harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan karbon Indonesia. Pemerintah perlu memastikan setiap transfer internasional memiliki integritas lingkungan, pencatatan yang transparan, pembagian manfaat bagi masyarakat, serta harga yang tidak membuat aset ekologis Indonesia dijual terlalu murah.
Ketiga, diplomasi iklim Indonesia harus menuntut skema transisi yang lebih adil: transfer teknologi, pembiayaan konsesional, Loss and Damage, dan kerja sama industri hijau. Indonesia tidak boleh menolak standar lingkungan, tetapi juga tidak boleh menerima skema global yang menjadikan negara berkembang sebagai pemasok mineral sekaligus tempat pemindahan biaya ekologis.
Bagi HMI, tugas kader bukan menolak transisi energi. Kader harus mengawal siapa yang berkuasa dalam transisi tersebut. HMI perlu mengembangkan kajian mineral kritis, mengawasi tata kelola karbon, mengadvokasi masyarakat di kawasan industri ekstraktif, dan menghasilkan policy brief berbasis data. Transisi energi harus kita dukung, tetapi transisi yang adil dan berdaulat.
Indonesia tidak boleh menjadi “hijau” untuk dunia dengan mengorbankan ruang hidup rakyatnya sendiri. Dekarbonisasi tanpa keadilan hanya mengubah warna eksploitasi. Transisi energi baru layak disebut hijau ketika emisi turun, ekosistem terlindungi, masyarakat memperoleh keadilan, dan negara tetap berdaulat atas mineral serta karbonnya.
Oleh : Elsa Mayori
Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
