Tangerangupdate.com – Pengembang Perumahan Citra Garden Serpong membantah keluhan konsumen yang mengaku dirugikan akibat perubahan tata letak unit rumah di Klaster Elaia, Citra Garden Serpong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum Pengembang Citra Garden Serpong, Haris Damanik, menegaskan unit yang dibeli konsumen tidak mengalami perubahan lokasi. Menurutnya, pengembang membangun rumah sesuai dengan nomor unit, luas tanah, luas bangunan, dan spesifikasi yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Kalau kami lebih kepada menekankan apa yang diatur di perjanjian. Concern kami adalah apakah kami membangun sesuai dengan yang diperjanjikan,” kata Haris kepada Tangerangupdate.com, Kamis 24 September 2026.
Sahat menjelaskan, konsumen membeli unit di Blok E59 Nomor 5. Adanya perubahan penomoran maupun penambahan unit di sekitar lokasi, menurut dia, tidak mengubah objek rumah yang telah diperjanjikan.
“Bukan tadinya nomor satu jadi nomor dua. Tadinya nomor dua jadi nomor tiga. Rumah dia tetap di situ,” ujarnya.
Sahat juga menyebut perubahan site plan tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Perubahan ini pastilah dilakukan sesuai dengan peraturan,” kata Sahat.
Ia menegaskan, selama rumah yang dibangun sesuai dengan lokasi, luas, dan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian, pihaknya menilai tidak terdapat perubahan terhadap objek jual beli.
“Jual beli kita itu terhadap rumah yang di Blok E59 Nomor 5,” ujarnya.
Konsumen Gugat Pengembang
Sebelumnya, seorang konsumen Citra Garden Serpong menggugat PT Citra Graham Mutiara atau Citra Garden Serpong, PT Ciputra Residences, PT Ciputra Development, serta PT Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan perubahan site plan dan posisi unit rumah di Klaster Elaya.
Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine, sebelumnya mengatakan kliennya membeli unit Elaya E5 Nomor 5 pada Juni 2024 setelah memilih posisi rumah berdasarkan site plan yang ditawarkan pengembang.
Menurut Monica, kliennya memilih posisi rumah yang berada di urutan kedua dari hook. Namun, pada akhir November 2024, konsumen mendapat informasi mengenai perubahan posisi unit.
Pihak konsumen menilai perubahan tersebut merugikan karena posisi lingkungan sekitar rumah menjadi berbeda dari kondisi ketika unit dipilih.
“Klien kami membeli unit di Elaya itu nomor Elaia E59 nomor 5, bulan Juni 2024. Kemudian saat akhir November 2024, klien kami mendapatkan informasi bahwa lokasi unit rumah klien kami ini bergeser lokasinya,” kata Monica. Kamis (18/09).
Atas perkara tersebut, konsumen mengajukan gugatan dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang disebut mencapai Rp12 miliar.
Sahat: Acuan Pengembang Adalah Perjanjian
Menanggapi persoalan tersebut, Sahat kembali menekankan bahwa pengembang tidak berfokus pada perubahan penomoran, tetapi pada kesesuaian pembangunan dengan objek yang telah diperjanjikan.
Menurut Sahat, penambahan satu unit rumah tidak berarti rumah konsumen dipindahkan.
“Enggak ada masalah kalau ada A, B, C, D juga enggak ada masalah, kan tetap rumahnya nomor 5,” katanya.
Terkait komunikasi dengan konsumen, Sahat mengatakan pihak pengembang telah melakukan komunikasi dan upaya penyelesaian di luar proses pengadilan.
Namun, ia menegaskan bahwa dasar utama yang digunakan pihaknya tetap perjanjian yang telah disepakati.
“Kalau komunikasi dengan customer, saya pikir kan kembali lagi kami acuannya adalah kepada apa yang diperjanjikan,” ujar Sahat.
Perkara antara konsumen dan pengembang tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Reporter: Rhomi






