Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 24 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Walikota Tangerang Selatan Tegaskan Bahwa TPST Abu & Co Belum Memiliki Izin Karena Terkendala Persyaratan Teknis

Admin TU
Admin TU
Kamis, 24 September 2026 | 18:36 WIB
Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho
Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho
SHARE

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memberikan izin terhadap operasional TPST Abu & Co yang berada di sempadan Sungai Cisadane meskipun sudah beroperasi sejak 1992.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang mengatakan bahwa Abu & Co pernah mengajukan izin untuk aktivitas pengolahan sampah. Tetapi, hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin karena persyaratan teknis belum terpenuhi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami sesalkan adalah sementara proses izin masih terus berlangsung, mereka terus melakukan penanganan sampah, yang saya khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Benyamin, Senin (22/09).

Benyamin meminta, pengelola TPST Abu & Co menuntaskan persyaratan administrasi dan teknis untuk melanjutkan aktivitas pengolahan sampah.

“Lanjutkan dulu proses perizinannya. Udah lama diajukan, tapi kami tetep urusan teknis harus diselesaikn dulu. Ada garis sempadan Sungai Cisadane 100 meter, nah itu tidak dipenuhi. Kalau mereka mau melanjutkan ya harus begeser,” ungkap Benyamin.

Ditanya soal penindakan penegakan peraturan daerah, Benyamin masih akan melihat lebih detail proses pengawasan yang dilakukan dinas terkait.

BACA JUGA:  Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

“Nanti kita akan lihat seperti apa,” katanya.

Masyarakat dan Akademisi Desak Evaluasi

Sebelumnya Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI), Ir. Medtry, S.T., M.T., IPM, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang nasional terkait garis sempadan sungai (GSS), khususnya untuk sungai besar yang berfungsi sebagai zona ruang air saat banjir.

“Terkait bangunan, pertama dia harus di luar garis sempadan sungai. Pemerintah sudah menetapkan di peraturan, Permen ATR Nomor 28 Tahun 2015, itu sudah ada jaraknya. Kalau sungai besar itu, kalau enggak salah, minimal 50 meter, karena itu ruang air. Jadi kalau saat banjir, air ada di situ,” kata Medtry.

Ia mendorong evaluasi ketat serta tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) maupun DLH setempat, terhadap kelayakan operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Hal senada juga dikatakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang mendesak pemerintah menutup TPST Abu & Co di Serpong, Tangerang Selatan, jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, meminta pemerintah mengaudit seluruh proses perizinan, termasuk kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, AMDAL, hingga kepatuhan pengelola terhadap aturan lingkungan.

“Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami,” tegas Wahyu.

WALHI juga menilai pemerintah tidak bisa lepas tangan apabila izin pengelolaan diterbitkan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho

Walikota Tangerang Selatan Tegaskan Bahwa TPST Abu & Co Belum Memiliki Izin Karena Terkendala Persyaratan Teknis

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dugaan Child Grooming Kembali Mencuat di Tangsel, Kini Korban Diduga Siswi SMP Sekolah Elit

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. | Dok. DPR RI

Safaruddin Soroti 3 Institusi Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Foto: penangkapan terduga anggota karangan curanmor di Karawaci | Dok. Istimewa

Ketemu di Jalan, Pria Diduga Anggota Jaringan Curanmor Ditangkap Patroli Polisi di Karawaci

Foto: peserta UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 | Dok. Istimewa

Lulus UKW, 5 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Dinyatakan Kompeten

Tangkapan Layar Kantor Polsek Serpong / Dok. TU

Bukan Tawuran, Polisi Sebut Korban Luka Gegara Diserang Gangster di Serpong

Berita Terkait

Tangkapan Layar Tauran di jalan Buaran Viktor Rabu dini hari/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

Tawuran Pecah di Jalan Buaran Viktor Tangsel, Ada Korban Diduga Kena Sajam di Pinggang

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang | foto: Istimewa
Kota Tangsel

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang Sudah Hampir Satu Bulan Di Ciputat

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik | Foto: Istimewa
Kota Tangsel

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik, Teguhkan Komitmen Majukan Pelajar dan Generasi Muda

Foto: Airin Rachmi Diany | Dok.Istimewa
Kota Tangsel

16 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Keranggan Oleh PMI Tangsel

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU
Kota Tangsel

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho
Kota Tangsel

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

Jangan Lewatkan

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. | Dok. DPR RI

Safaruddin Soroti 3 Institusi Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Kamis, 24 September 2026
Foto: penangkapan terduga anggota karangan curanmor di Karawaci | Dok. Istimewa

Ketemu di Jalan, Pria Diduga Anggota Jaringan Curanmor Ditangkap Patroli Polisi di Karawaci

Kamis, 24 September 2026
Tangkapan Layar Kantor Polsek Serpong / Dok. TU

Bukan Tawuran, Polisi Sebut Korban Luka Gegara Diserang Gangster di Serpong

Rabu, 23 September 2026
Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang | foto: Istimewa

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang Sudah Hampir Satu Bulan Di Ciputat

Senin, 21 September 2026
Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Sabtu, 19 September 2026
Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Minggu, 20 September 2026
Tangkapan Layar Tauran di jalan Buaran Viktor Rabu dini hari/ Foto : Dok. TU

Tawuran Pecah di Jalan Buaran Viktor Tangsel, Ada Korban Diduga Kena Sajam di Pinggang

Rabu, 23 September 2026
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Jumat, 18 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp