Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Walikota Tangerang Selatan Tegaskan Bahwa TPST Abu & Co Belum Memiliki Izin Karena Terkendala Persyaratan Teknis

Admin TU
Admin TU
Kamis, 24 September 2026 | 18:36 WIB
Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho
Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho
SHARE

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memberikan izin terhadap operasional TPST Abu & Co yang berada di sempadan Sungai Cisadane meskipun sudah beroperasi sejak 1992.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang mengatakan bahwa Abu & Co pernah mengajukan izin untuk aktivitas pengolahan sampah. Tetapi, hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin karena persyaratan teknis belum terpenuhi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami sesalkan adalah sementara proses izin masih terus berlangsung, mereka terus melakukan penanganan sampah, yang saya khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Benyamin, Senin (22/09).

Benyamin meminta, pengelola TPST Abu & Co menuntaskan persyaratan administrasi dan teknis untuk melanjutkan aktivitas pengolahan sampah.

“Lanjutkan dulu proses perizinannya. Udah lama diajukan, tapi kami tetep urusan teknis harus diselesaikn dulu. Ada garis sempadan Sungai Cisadane 100 meter, nah itu tidak dipenuhi. Kalau mereka mau melanjutkan ya harus begeser,” ungkap Benyamin.

Ditanya soal penindakan penegakan peraturan daerah, Benyamin masih akan melihat lebih detail proses pengawasan yang dilakukan dinas terkait.

BACA JUGA:  Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

“Nanti kita akan lihat seperti apa,” katanya.

Masyarakat dan Akademisi Desak Evaluasi

Sebelumnya Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI), Ir. Medtry, S.T., M.T., IPM, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang nasional terkait garis sempadan sungai (GSS), khususnya untuk sungai besar yang berfungsi sebagai zona ruang air saat banjir.

“Terkait bangunan, pertama dia harus di luar garis sempadan sungai. Pemerintah sudah menetapkan di peraturan, Permen ATR Nomor 28 Tahun 2015, itu sudah ada jaraknya. Kalau sungai besar itu, kalau enggak salah, minimal 50 meter, karena itu ruang air. Jadi kalau saat banjir, air ada di situ,” kata Medtry.

Ia mendorong evaluasi ketat serta tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) maupun DLH setempat, terhadap kelayakan operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Hal senada juga dikatakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang mendesak pemerintah menutup TPST Abu & Co di Serpong, Tangerang Selatan, jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, meminta pemerintah mengaudit seluruh proses perizinan, termasuk kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, AMDAL, hingga kepatuhan pengelola terhadap aturan lingkungan.

“Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami,” tegas Wahyu.

WALHI juga menilai pemerintah tidak bisa lepas tangan apabila izin pengelolaan diterbitkan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: alat pengukur debit air | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Pemilik Ruko di Gading Serpong Kaget Dapat Tagihan PAM Rp38 Juta, Pemakaian Tercatat 2 Juta Liter

Salah satu kegiatan Bank Sampah yang ada di perumahan Serpong Jaya / Dok. TU

Memilah dari Rumah, Warga Perumahan Serpong Jaya Bangun Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri

Dok. Tangerangupdate.com

RSUD Kabupaten Tangerang, PWI dan Stakeholder Sepakati Penguatan Layanan Stroke hingga PONEK

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo | Dok. Istimewa

RDP Soal Tol Serbaraja, BPN Pastikan Pengadaan Tanah di Cirarab Transparan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyemprotkan air ke titik api yang membakar pabrik PT Respati Kemasindah di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2026). | Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Kebakaran Pabrik di Cikupa, BPBD Kerahkan 9 Damkar

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Ibu Bedah yang Sempat Tinggal di Tenda, Ternyata Masuk Miskin Ekstrem

Berita Terkait

Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist
Kota Tangsel

Kisah Pilu Ibu Bedah di Setu: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Tinggal di Bawah Pohon

Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya
Kota Tangsel

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno
Kota Tangsel

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Mukroni/ Dok. Dispora
Kota Tangsel

Kadispora Tangsel Mukroni Mundur Jelang Porprov Banten 2026, Benyamin Tunjuk Plt

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami/ Foto : Juno
Kota Tangsel

KLH Siap Turun Tangan jika Pemda Tak Sanggup Tangani Dugaan Pelanggaran TPST Abu & Co

Ilustrasi
Kota Tangsel

Gunung Es Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Relasi Kuasa Jadi Sorotan

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitalola saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat Petang (25/9/2026). (Dok. DPR RI)
Nasional

Komisi XIII DPR Perjuangkan Aturan Turunan KUHP Baru Buntut Lapas Bandung Overcapacity

Jangan Lewatkan

Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Sabtu, 3 Oktober 2026
Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Kamis, 1 Oktober 2026
Ibu Bedah Bersama anak dan Cucu Tinggal di Lapangan/ Dok. Ist

Kisah Pilu Ibu Bedah di Setu: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Tinggal di Bawah Pohon

Selasa, 6 Oktober 2026
Foto: AR (21) satu dari empat terduga pelaku begal pemuda di Tanah Gocap, Kota Tangerang, saat ditangkap polisi di kawasan Karawaci | Dok. Istimewa

Viral di Medsos, Satu dari Empat Pelaku Begal di Tanah Gocap Ditangkap

Senin, 5 Oktober 2026
Foto: alat pengukur debit air | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Pemilik Ruko di Gading Serpong Kaget Dapat Tagihan PAM Rp38 Juta, Pemakaian Tercatat 2 Juta Liter

Kamis, 8 Oktober 2026

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Jumat, 2 Oktober 2026
Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Senin, 5 Oktober 2026
DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

Kamis, 1 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp