Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Ketika Kemarahan Mengalahkan Kemanusiaan

Redaksi TU
Redaksi TU
Minggu, 26 Juli 2026 | 15:06 WIB
Foto: Ilustrasi/istimewa
Foto: Ilustrasi/istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Kasus seorang pria yang tewas setelah diduga dikeroyok massa karena tertangkap mencuri ayam di Baturiti, Tabanan, merupakan sebuah tragedi yang seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua. Jika benar telah terjadi pencurian, maka perbuatan tersebut tetap merupakan kesalahan yang harus diproses melalui hukum. Namun, dugaan kesalahan seseorang tidak pernah menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengambil alih kewenangan hukum dan menjatuhkan hukuman sendiri.

Kita harus berani bertanya: sejak kapan masyarakat memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus mati?

- Advertisement -
Ad imageAd image

Keresahan warga akibat pencurian memang patut dipahami. Kemarahan terhadap kejahatan juga merupakan hal yang manusiawi. Namun, ketika kemarahan berubah menjadi pengeroyokan hingga seseorang kehilangan nyawanya, maka yang terjadi bukan lagi penegakan keadilan. Itu adalah tindakan main hakim sendiri.

Yang lebih menyakitkan, peristiwa ini juga membuka pertanyaan besar tentang standar moral dan keadilan yang berlaku di masyarakat kita. Ketika seseorang yang diduga mencuri karena berada dalam kondisi sulit dan berjuang untuk melanjutkan hidup dapat berakhir kehilangan nyawanya di tangan massa, mengapa begitu banyak pejabat yang diduga merugikan rakyat melalui praktik korupsi justru tidak selalu mendapatkan kemarahan yang sama?

Kita tidak sedang membenarkan pencurian. Mencuri tetap merupakan perbuatan yang salah dan harus dipertanggungjawabkan melalui hukum. Namun, kita juga harus berani melihat bahwa kemiskinan, keterdesakan, dan ketidakberdayaan sosial merupakan persoalan yang tidak boleh diabaikan.

Jangan sampai masyarakat kecil yang melakukan kesalahan karena berada dalam kondisi terdesak diperlakukan sebagai musuh bersama, sementara korupsi yang merugikan negara dan rakyat dalam jumlah besar justru dipandang sebagai persoalan politik, permainan kekuasaan, atau sekadar berita yang berlalu begitu saja.

Mengapa terhadap rakyat kecil kita begitu cepat marah, tetapi terhadap koruptor kita begitu mudah diam?

Di sinilah letak persoalan moral yang lebih besar. Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, dan pengaruh. Jangan sampai kemarahan masyarakat hanya diarahkan kepada kesalahan kecil yang terlihat di depan mata, sementara kejahatan besar yang dilakukan secara sistematis dan merugikan jutaan rakyat justru tidak mendapatkan kecaman yang sepadan.

Keadilan tidak boleh dibangun di atas amarah. Hukum tidak boleh digantikan oleh massa. Sebab, jika setiap orang merasa berhak menghukum berdasarkan emosi dan keyakinannya sendiri, maka masyarakat tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan dalam hukum rimba: siapa yang lebih banyak, lebih kuat, dan lebih marah, maka dialah yang merasa paling benar.

Kesalahan seseorang tidak menghapus kemanusiaannya. Jika seseorang terbukti melakukan pencurian, ia harus diproses secara hukum. Namun, proses hukum tidak boleh berubah menjadi hukuman mati yang dijatuhkan oleh massa. Sebaliknya, mereka yang terbukti melakukan korupsi juga harus diproses dan dihukum secara tegas, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedudukannya.

Pada akhirnya, tragedi ini harus menjadi kritik terhadap budaya main hakim sendiri sekaligus kritik terhadap ketidakadilan moral di tengah masyarakat. Kita tidak boleh membenarkan pencurian, tetapi kita juga tidak boleh membenarkan pengeroyokan dan penghilangan nyawa. Kita harus menolak korupsi, tetapi juga tidak boleh memilih-milih siapa yang layak mendapatkan keadilan.

Sebab, keadilan yang hanya keras kepada yang lemah bukanlah keadilan. Dan masyarakat yang begitu cepat menghukum orang miskin, tetapi begitu mudah memaafkan koruptor, harus berani bertanya kepada dirinya sendiri:

Apakah kita benar-benar sedang memperjuangkan keadilan, atau hanya sedang mencari orang yang paling mudah untuk dihukum?

Penulis: Muhammad Habib Qufront, R.E.
(Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang)

Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

TAGGED:Opini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Pengendara motor nekat kalau di atas trotoar | Dok. Hafiza Destianissa, Mahasiswi Universitas Pamulang

Hak Pejalan Kaki Dirampas: Saat Trotoar Berubah Jadi Jalan Motor

Foto: istimewa

Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan “Fame In To 2027” , Ini Pilihan Paket dan Harganya

Kerap Terjebak Macet di Pamulang? Ternyata Ini Penyebab Arus Siliwangi – Puspitek Tersendat

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan lambatnya pengundangan sejumlah undang-undang yang telah disahkan DPR. | Dok. Tangerangupdate.com

Rieke Desak Prabowo Evaluasi Birokrasi, Soroti Lambatnya Pengundangan UU

Persidangan Sengketa Masa Jabatan Sekda Tangsel di PTUN Serang / Dok. TU

Feri Amsari Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Warga Serpong Lagoon membeli air minum galon imbas kasus E.coli. | Dok.TU

Imbas Kasus E. coli, Warga Serpong Lagoon Habiskan Rp200 Ribu Sehari untuk Air Galon

Berita Terkait

Opini

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Opini

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Nikel, Karbon, dan Kuasa: HMI Menggugat Ketimpangan Transisi Energi Global

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi
Opini

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Jangan Lewatkan

Foto: Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto | Dok. Tangerangupdate.com

Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Berwirausaha, Perseroan Perorangan Jadi Solusi

Kamis, 22 Oktober 2026
Foto: istimewa

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Zona Integritas Menuju WBBM

Rabu, 21 Oktober 2026
Foto: istimewa

Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan “Fame In To 2027” , Ini Pilihan Paket dan Harganya

Jumat, 23 Oktober 2026
Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Selasa, 20 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Ekonomi Rumah Tangga Tertekan, Warga Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Lebih Peka

Kamis, 22 Oktober 2026
Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan | Dok. Tangerangupdate

Gudang yang Meledak di Pasar Cimanggis, Pemkot Sebut Tak Berizin

Jumat, 23 Oktober 2026
Persidangan Sengketa Masa Jabatan Sekda Tangsel di PTUN Serang / Dok. TU

Feri Amsari Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi : Serpong Lagoon

Kasus Air Tercemar EColi di Serpong Lagoon, Korban Bertambah Jadi 176 Orang

Jumat, 23 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp