Tangerangupdate.com – Kasus seorang pria yang tewas setelah diduga dikeroyok massa karena tertangkap mencuri ayam di Baturiti, Tabanan, merupakan sebuah tragedi yang seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua. Jika benar telah terjadi pencurian, maka perbuatan tersebut tetap merupakan kesalahan yang harus diproses melalui hukum. Namun, dugaan kesalahan seseorang tidak pernah menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengambil alih kewenangan hukum dan menjatuhkan hukuman sendiri.
Kita harus berani bertanya: sejak kapan masyarakat memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus mati?
Keresahan warga akibat pencurian memang patut dipahami. Kemarahan terhadap kejahatan juga merupakan hal yang manusiawi. Namun, ketika kemarahan berubah menjadi pengeroyokan hingga seseorang kehilangan nyawanya, maka yang terjadi bukan lagi penegakan keadilan. Itu adalah tindakan main hakim sendiri.
Yang lebih menyakitkan, peristiwa ini juga membuka pertanyaan besar tentang standar moral dan keadilan yang berlaku di masyarakat kita. Ketika seseorang yang diduga mencuri karena berada dalam kondisi sulit dan berjuang untuk melanjutkan hidup dapat berakhir kehilangan nyawanya di tangan massa, mengapa begitu banyak pejabat yang diduga merugikan rakyat melalui praktik korupsi justru tidak selalu mendapatkan kemarahan yang sama?
Kita tidak sedang membenarkan pencurian. Mencuri tetap merupakan perbuatan yang salah dan harus dipertanggungjawabkan melalui hukum. Namun, kita juga harus berani melihat bahwa kemiskinan, keterdesakan, dan ketidakberdayaan sosial merupakan persoalan yang tidak boleh diabaikan.
Jangan sampai masyarakat kecil yang melakukan kesalahan karena berada dalam kondisi terdesak diperlakukan sebagai musuh bersama, sementara korupsi yang merugikan negara dan rakyat dalam jumlah besar justru dipandang sebagai persoalan politik, permainan kekuasaan, atau sekadar berita yang berlalu begitu saja.
Mengapa terhadap rakyat kecil kita begitu cepat marah, tetapi terhadap koruptor kita begitu mudah diam?
Di sinilah letak persoalan moral yang lebih besar. Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, dan pengaruh. Jangan sampai kemarahan masyarakat hanya diarahkan kepada kesalahan kecil yang terlihat di depan mata, sementara kejahatan besar yang dilakukan secara sistematis dan merugikan jutaan rakyat justru tidak mendapatkan kecaman yang sepadan.
Keadilan tidak boleh dibangun di atas amarah. Hukum tidak boleh digantikan oleh massa. Sebab, jika setiap orang merasa berhak menghukum berdasarkan emosi dan keyakinannya sendiri, maka masyarakat tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan dalam hukum rimba: siapa yang lebih banyak, lebih kuat, dan lebih marah, maka dialah yang merasa paling benar.
Kesalahan seseorang tidak menghapus kemanusiaannya. Jika seseorang terbukti melakukan pencurian, ia harus diproses secara hukum. Namun, proses hukum tidak boleh berubah menjadi hukuman mati yang dijatuhkan oleh massa. Sebaliknya, mereka yang terbukti melakukan korupsi juga harus diproses dan dihukum secara tegas, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedudukannya.
Pada akhirnya, tragedi ini harus menjadi kritik terhadap budaya main hakim sendiri sekaligus kritik terhadap ketidakadilan moral di tengah masyarakat. Kita tidak boleh membenarkan pencurian, tetapi kita juga tidak boleh membenarkan pengeroyokan dan penghilangan nyawa. Kita harus menolak korupsi, tetapi juga tidak boleh memilih-milih siapa yang layak mendapatkan keadilan.
Sebab, keadilan yang hanya keras kepada yang lemah bukanlah keadilan. Dan masyarakat yang begitu cepat menghukum orang miskin, tetapi begitu mudah memaafkan koruptor, harus berani bertanya kepada dirinya sendiri:
Apakah kita benar-benar sedang memperjuangkan keadilan, atau hanya sedang mencari orang yang paling mudah untuk dihukum?
Penulis: Muhammad Habib Qufront, R.E.
(Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang)
Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
