Tangerangupdate.com – Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial HH (29) saat patroli di kawasan Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Sabtu 19 September 2026.
HH diamankan setelah petugas mencurigai sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya. Motor tersebut tidak dilengkapi nomor polisi dan kondisi kunci kontaknya tidak normal.
Saat hendak dihentikan di sekitar Jalan Benteng Betawi, HH diduga berusaha melarikan diri. Namun, upayanya berakhir setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan petugas langsung mengamankannya.
Dari pemeriksaan terhadap HH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pria lain yang diduga terkait jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor.
KS (45) diamankan di kawasan Poris Jaya, Batuceper, sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara NA (27) ditangkap di kawasan industri Tristate, Cikupa, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” ujar Parikhesit, dikutip Kamis 24 September 2026.
Dalam pemeriksaan sementara, NA mengaku telah 18 kali membeli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari dua orang berinisial U dan A, kemudian dijual kembali kepada seseorang berinisial R yang diduga berperan sebagai penadah. Polisi juga menyebut KS dan NA merupakan residivis dalam perkara penadahan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit Honda Beat, dua telepon seluler, serta sejumlah kunci kontak yang diduga palsu.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengecekan registrasi kendaraan, serta gelar perkara. Polisi juga akan mengembangkan informasi terkait sejumlah nama yang disebut dalam pemeriksaan, termasuk U, A, dan R.
“Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi






