Opini – Pemerintah kembali mengumumkan capaian besar sekitar 4 juta tenaga kerja terserap dari target 19 juta lapangan kerja yang dijanjikan sejak Pemilu 2024. Angka ini terdengar meyakinkan, tapi jika ditelaah lebih jauh, ia menyimpan pertanyaan mendasar apakah pekerjaan yang tercipta benar-benar “layak” sebagaimana dimaksud Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-8?
Program ini berjalan lewat beberapa jalur.
Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan hilirisasi industri. Di atas kertas, ambisi ini masuk akal. Indonesia tengah menuju puncak bonus demografi pada 2030–2040, saat penduduk usia produktif mendominasi. Tapi bonus demografi hanya jadi berkah jika diiringi lapangan kerja yang memadai bukan sekadar banyak, tapi juga bermutu.
Faktanya, program MBG yang telah membangun lebih dari 26 ribu dapur hingga April 2026 memang menyerap sekitar 1,3 juta tenaga kerja. Namun posisi yang tersedia sebagian besar adalah juru masak, pengambil bahan, pemotong sayur, dan pencuci piring. Pekerjaan ini penting dan layak dihargai, tapi tidak dirancang untuk menyerap tenaga kerja terdidik termasuk ribuan sarjana yang justru sedang mencari kerja.
Pola serupa terlihat pada Koperasi Merah Putih.
Target penyerapannya mencapai 1,5 juta pekerja dari 80 ribu unit koperasi. Tapi hingga kini, pemerintah baru mengoperasikan koperasi secara bertahap bukan serentak karena keterbatasan gerai, gudang, pengelola, dan rantai pasok. Selama koperasi belum benar-benar beroperasi, angka 1,5 juta itu masih janji di atas kertas, bukan pekerjaan yang nyata.
Di sinilah letak persoalannya. SDGs Tujuan ke-8 menegaskan bahwa pekerjaan layak harus memenuhi unsur produktivitas, upah yang sesuai, jaminan sosial, dan kesempatan setara bukan sekadar tersedia. Realisasi 4 juta dari target 19 juta pun baru mencapai 21–32 persen, jauh dari rata-rata 3,86 juta lowongan per tahun yang dibutuhkan agar target lima tahun tercapai. Lebih dari itu, mayoritas pekerjaan yang tercipta masih bersifat informal, tanpa kepastian status dan kontrak kerja.
Pemerintah tampaknya lebih sibuk mengejar angka daripada membangun fondasi pekerjaan yang berkelanjutan. Klaim keberhasilan yang terus digaungkan berisiko menutupi kenyataan bahwa sebagian besar “lapangan kerja baru” ini rentan, tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak proporsional dengan kualifikasi pendidikan angkatan kerja Indonesia.
Jika pemerintah serius ingin memenuhi mandat SDGs ke-8, ada beberapa langkah mendesak yang perlu diambil. Pertama, struktur pekerjaan di program seperti MBG harus diperluas tidak hanya untuk posisi informal, tapi juga membuka jalur bagi tenaga kerja terdidik lewat posisi pengawasan gizi, manajemen dapur, dan logistik. Kedua, operasionalisasi Koperasi Merah Putih harus didukung kepastian anggaran dan sarana fisik, agar target 1,5 juta pekerja tidak berhenti sebagai rencana. Ketiga, dan yang terpenting, setiap pekerjaan yang tercipta harus disertai jaminan sosial ketenagakerjaan, kejelasan status kontrak, dan upah yang layak.
Keberhasilan Program 19 Juta Lapangan Kerja seharusnya tidak diukur dari angka besar yang dipublikasikan, melainkan dari sejauh mana pekerjaan itu benar-benar mengubah nasib pekerja Indonesia memberi mereka penghasilan yang layak, perlindungan yang pasti, dan masa depan yang lebih baik. Tanpa itu, program ini hanya akan menjadi statistik yang megah di atas kertas, tapi kosong di lapangan.
oleh : Fikri Alfarizqi | Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas UPN ‘Veteran’ Jakarta






