Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50 yang berasal dari perkara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk negara dan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan uang rampasan tersebut berasal dari perkara pengelolaan tujuh aplikasi pinjaman online ilegal yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Apreza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang mengaku mengalami intimidasi saat proses penagihan pinjaman.
“Penagihan tersebut kemudian dilakukan melalui media elektronik dengan cara yang melampaui batas,” katanya kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga mengungkap praktik operasional pinjaman online ilegal yang berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025.
Dalam proses penyidikan hingga persidangan, tiga terpidana berinisial IJ, AB, dan ADS dinyatakan terbukti terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola dengan dukungan penyedia layanan transaksi pembayaran. Sementara itu, nasabah yang terlambat atau gagal membayar angsuran datanya diserahkan kepada pihak penagih utang atau debt collector untuk dilakukan penagihan.
Menurut Apreza, penagihan terhadap nasabah tidak dilakukan secara wajar, melainkan melalui media elektronik dengan cara yang melampaui batas.
Nasabah yang menunggak diduga menerima berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi, pengungkapan identitas, penghinaan, tuduhan melakukan tindak pidana, ancaman terhadap keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi dan meretas perangkat elektronik milik korban.
Apreza menegaskan, perkara tersebut tidak semata berkaitan dengan aktivitas pemberian pinjaman, tetapi juga menyangkut dugaan tindak pidana dalam metode penagihan yang menggunakan intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik.
“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya pinjaman atau kewajiban pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan menggunakan data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan media elektronik,” pungkasnya.
