Tangerangupdate.com – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran uang palsu setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu di Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, berbekal laporan tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial WW (32).
Saat diperiksa, polisi menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto dalam keterangannya, Senin 13 Juli 2026.
Dari hasil interogasi, WW mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menggeledah lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp20 ribu dengan total nominal Rp68.570.000.
Polisi juga menyita tinta ultraviolet, stempel, kuas, lakban, cat semprot bening, lem semprot, pisau pemotong, senter ultraviolet, serta berbagai peralatan produksi lainnya.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong,” ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, WW diduga memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu secara mandiri sejak 2025.
Pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand” yang diduga berasal dari Bandung, Jawa Barat. Polisi kini masih memburu pemasok bahan baku tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Menurut Jauhari, pelaku diduga melakukan seluruh proses pembuatan uang palsu, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan lapisan agar menyerupai tekstur uang asli, hingga membuat efek hologram menggunakan bahan tertentu.
Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu,” pungkasnya.
