Tangerangupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap tiga pengedar obat keras daftar G tanpa izin dalam dua pengungkapan kasus di Kecamatan Pasar Kemis dan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dari ketiga tersangka, polisi menyita lebih dari 27 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu 20 Juni 2026, di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut,” kata Indra Waspada, dikutip Selasa 30 Juni 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.
“Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” ujarnya.
Kepada penyidik, M mengakui seluruh obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Namun, aksinya berhasil digagalkan sebelum obat-obatan itu sempat dipasarkan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa 23 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Polisi kembali bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran Tramadol dan Hexymer di kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian di rumah kontrakan, polisi menyita 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap E mengungkap bahwa obat keras itu dimiliki bersama rekannya berinisial MM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di depan sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
Kedua tersangka mengaku telah mengedarkan obat keras daftar G selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan.
Menurutnya, penyitaan lebih dari 27 ribu butir obat keras itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi satu orang mengonsumsi tiga butir obat.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Reporter: Rhomi
