Tangerangupdate.com – Polisi menangkap enam pria yang diduga menjalankan aksi pemerasan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diketahui beraksi di wilayah Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan sebelumnya juga diduga melakukan kejahatan serupa di Kecamatan Pasar Kemis.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial DP melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dialaminya ke Polsek Rajeg.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis 25 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di rumah masing-masing yang berada di wilayah Tigaraksa.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap korban DP yang terjadi pada Rabu 3 Juni 2026, di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Berdasarkan keterangan korban, saat hendak pulang, dirinya tiba-tiba dicegat oleh beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil.
Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi, meski tidak menjelaskan alasan maupun dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada korban.
Setelah itu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan tersebut, para pelaku meminta korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN.
Dengan menggunakan kartu tersebut, para tersangka kemudian mengambil uang milik korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.
“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” ujar Indra Waspada.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menemukan fakta bahwa para tersangka diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Pasar Kemis pada Rabu 20 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial MH didatangi para pelaku di rumahnya yang berada di salah satu kampung di Kecamatan Pasar Kemis.
Setibanya di lokasi, para tersangka yang mengaku sebagai polisi langsung memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil. Selama perjalanan, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Para pelaku lalu menuduh korban menjual rokok ilegal dan meminta uang damai sebesar Rp80 juta agar kasus tersebut tidak diproses secara hukum.
“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” terangnya.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominal uang damai yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta.
Para pelaku bahkan memaksa korban mencari pinjaman uang kepada kerabatnya. Namun korban hanya berhasil memperoleh pinjaman sebesar Rp2 juta dari keponakannya.
Selain memeras korban, komplotan tersebut juga mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta yang berada di saku celana korban serta merampas telepon genggam miliknya.
Setelah berkeliling menggunakan mobil, korban akhirnya diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis. Para pelaku kemudian memesankan taksi online untuk korban dan mengembalikan telepon genggamnya.
Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya pada Jumat 19 Juni 2026.
Mereka adalah MTB (34), JA (38), dan S (40) yang ditangkap di wilayah Rajeg, serta YS (47) yang diamankan di wilayah Sindang Jaya.
Meski demikian, polisi menyebut masih ada pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku.
Indra mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, petugas yang menjalankan tugas resmi harus dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
