Tangerangupdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait laporan dugaan kredit fiktif dan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. OJK juga menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“KOJK Provinsi Banten sangat mendukung dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan,” ujar Adi kepada Tangerangupdate.com melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang yang tengah mengumpulkan bahan keterangan dan mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di BPR Kerta Raharja Gemilang.
Penyelidikan awal difokuskan pada mekanisme penyaluran kredit, struktur kewajiban pinjaman, hingga transparansi publikasi laporan keuangan perusahaan.
Di sisi lain, OJK Banten juga menyoroti penggunaan skema cessie atau pengalihan hak tagih yang diduga digunakan dalam penghimpunan dana dari pihak lain.
Menurut Adi, praktik tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengalihan hak tagih wajib dicantumkan secara jelas dalam perjanjian, diberitahukan atau memperoleh persetujuan dari konsumen, serta tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“PUJK wajib memenuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
OJK memastikan akan terus mengawasi perkembangan perkara tersebut. Apabila dalam proses penyidikan maupun pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus BPR, pencabutan izin usaha, sampai dengan denda administratif paling tinggi sebesar Rp15 miliar.
“(Aturan ini) menunjuk Pasal 52 POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen
dan Masyarakat di sektor jasa keuangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang mulai mengarah ke jajaran direksi PT BPR Kerta Raharja (KR) Gemilang (Perseroda) akan segera memanggil jajaran direksi PT BPR Kerta Raharja Gemilang.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan direksi untuk menguji dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat, sebagai memeriksa Gilang Purnama, pelapor kasus tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan dan mendalami dokumen yang telah diterima.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2026.
Reporter: Rhomi
