Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 12 Oktober 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Menakar Wacana Penundaan Pemilu 2024

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:29 WIB
SHARE

Opini — Hadirnya pemilu saat ini sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu menjadi salah satu ajang kontestasi demokrasi terbesar di suatu negara yang kemudian dilakukan secara berkala. Di Indonesia, belakangan ini tersiar wacana jika Pemilihan Umum ditunda dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tahun 2027 dengan berbagai macam alasan. Hal ini tentu menjadi suatu kontroversi ditengah masyarakat.

Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, penyelenggaraan Pemilu merupakan sesuatu yang esensial di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu indikator dalam negara demokrasi adalah terjadinya regenerasi kekuasaan dan adanya Pemilu. Artinya, konsep demokrasi yang ideal salah satunya haruslah memenuhi prinsip Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dan adanya rotasi kekuasaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudia dengan adanya wacana penundaan Pemilu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hadirnya wacana penundaan Pemilu merupakan polemik bagi tatanan konstitusi, yang mana sejatinya telah melanggar ketentuan terhadap Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945. Penundaan Pemilu pada tahun 2024 akan menyebabkan jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden akan dijabat lebih lama dari yang seharusnya diamanatkan oleh konstitusi.

Artinya, untuk menunda Pemilu tahun 2024, pemerintah harus memikirkan opsi untuk melakukan penambahan masa jabatan Presiden atau melegalkan masa jabatan Presiden sampai 3 periode. Hal tersebut akan berimplikasi kepada urgensitas amandemen Pasal 7 UUD NRI 1945 terkait dengan masa jabatan Presiden 5 tahun dan hanya boleh diduduki selama maksimal 2 periode.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Masyarakat menilai bahwa penundaan pemilu ini hanya sebagai cara mempertahankan posisi dan mematangkan strategi untuk kembali duduk di istana maupun senayan di periode berikutnya. Jika kita melihat dari sudut pandang hukum, menurut pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Jika merujuk kepada konstitusi, ketika masa jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden telah usai, maka Presiden dan Wakil Presiden akan kehilangan legitimasi dan kewenangan yang dimilikinya dalam mengelola suatu negara. Imbasnya, lembaga-lembaga negara yang pengangkatannya bergantung pada legitimasi Presiden dan DPR bisa lumpuh. Meski terdapat ruang amandemen untuk melakukan penundaan Pemilu, namun penundaan Pemilu akan berdampak pada sistem demokrasi di Indonesia.

Selain itu, dampak yang terjadi dengan wacana penundaan Pemilu ini juga akan dapat terlihat mulai dari ketidak pastian dalam politik, lemahnya demokrasi dan munculnya dilema pada lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan jabatan yang dihasilkan oleh Pemilu. Kekosongan pemerintahan pun tidak bisa dielakkan karena Lembaga Lembaga terkait hadir dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu, sudah berakhir masa jabatanya pada 2024 sehingga terjadi

Ketidak mungkinan ini semakin janggal karena yang mengusulkan penundaan pemilu tersebut berasal dari kalangan eksekutif. Pada prinsipnya, kalangan legislatiflah yang memiliki peran lebih vital dalam mengusulkan hingga perumusan Undang Undang, namun realitanya penundaan pemilu ini diusulkan oleh salah seorang mentri kabinet. Alasan yang dikemukakan ialah untuk menjaga stabilitas pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 dan pemilu juga memiliki anggaran yang sangat besar dalam pelaksanaannya. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan untuk melakukan penundaan pemilu.

Selanjutnya wacana penundaan pelaksanaan Pemilu ini memunculkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam Lembaga pemerintahan. Adanya ketentuan Pasal 22E ayat (2) seharusnya dijadikan dasar mutlak penyelenggaraan Pemilu di Indonesia untuk menciptakan sistem demokrasi yang ideal. Jika wacana penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan, maka diperlukan regulasi untuk melakukan penundaan dengan mengamandemen UUD NRI 1945.

Hal ini akan berdampak pada munculnya ketidakpastian dalam politik, lemahnya demokrasi dan memunculkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara. Hal ini dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu 2019 telah habis masa jabatannya pada tahun 2024, sehingga akan menyebabkan kekosongan kekuasan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya isu penundaan Pemilu 2024 tidak boleh direalisasikan.


Maka dari itu mengingat banyak hal yang perlu disiapkan jika memang pemilu ini ditunda seperti amandemen Undang Undang, revisi konstitusi, dan sebagainya, dengan jangka waktu yang singkat selama dua tahun harus rampung. Maka hal itu mustahil untuk dilakukan, karena dalam perubahan Undang Undang memerlukan perencanaan dan eksekusi yang matang, terlebih didalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka rakyat juga harus turut serta dalam proses perubahan Undang Undang tersebut. Jika tidak, hal ini tentu akan mencederai konstitusi dan demokrasi negara serta disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, maka penundaan pemilu 2024 tidak perlu untuk dilakukan.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Ditulis Oleh : Fahmi Zainudin Siregar (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pamulang)

TAGGED:mahasiswaOpiniUnpam
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

IKA SAKTI Tangerang bakal menggelar aksi di depan Kejari Kabupaten Tangerang, Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Bakal Gelar Demonstrasi Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Program Pasar Bahagia di Masjid Jami Al Barokah disambut gembira oleh warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan | Dok. Istimewa

Pasar Bahagia: Warga Babakan Tangsel Belanja Kebutuhan Pokok Bayar Pakai Doa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji agar Jalan Raya Pakuhaji segera dibangun | Dok. Istimewa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji Desak Pemkab Tangerang Segera Bangun Jalan Pakuhaji

Foto: Kuasa hukum tergugat, Thania Rachmanie Imanissa Putri | Dok. Istimewa

Sidang Gugatan Oknum DPRD Pandeglang Fraksi PKS Ditunda, Kenapa?

Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten minta PAW RR, Anggota DPRD Pandeglang disegerakan | Foto: Istimewa

Tindak Lanjut PAW RR Anggota DPRD Pandeglang Lamban, JPMI Minta BK DPRD Bertindak Tegas

Berita Terkait

Ilustrasi Gambar ini dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU
Opini

Ketika Kota Dengan Predikat “Paling Informatif” Gagap

Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh
Opini

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Ilustrasi
Opini

Gemuk atau Sehat? Menelusuri Akar Obesitas dan Cara Kembali Bugar

Peneliti RIGHTS, Septian Haditama (Dok. Istimewa)
Opini

Jolly Roger (Bendera One Piece): Alarm Perbaikan atau Revolusi bagi Republik Indonesia ke-80

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Nasional

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Foto: Lukman Hakim (Direktur Eksekutif Yayasan Harsha Citra Indonesia) | Dok. Pribadi
Opini

Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Opini

Mengkritik Pidato Presiden di Hari Lahir Pancasila, (Dari Adu Domba ke Adu Diksi)

Jangan Lewatkan

Monyet Ekor Panjang sedang menyantap makanan / Foto : itb.ac.id

Ahli Sebut Kawanan Monyet Masuk Permukiman Tanda Krisis Habitat di Tangerang Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025
Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten minta PAW RR, Anggota DPRD Pandeglang disegerakan | Foto: Istimewa

Tindak Lanjut PAW RR Anggota DPRD Pandeglang Lamban, JPMI Minta BK DPRD Bertindak Tegas

Kamis, 9 Oktober 2025
BADKO HMI Jabodetabeka-Banten juga mendesak agar Kakanwil dan Kepala Bidang Haji pada Kemenag Provinsi Banten dicopot | Dok. Istimewa

BADKO HMI Jabodetabeka–Banten Sesalkan Kanwil Kemenag Banten Tunda Sepihak Audiensi soal Haji dan Umrah

Kamis, 9 Oktober 2025
Foto: Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie | Dok. Istimewa

Wali Kota Tangsel Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan

Selasa, 7 Oktober 2025
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Inkiriwang memastikan Sekolah Internasional di Pondok Aren dan Pagedangan aman dari ancaman bom | Dok. Istimewa

Dua Sekolah Internasional di Tangerang Terima Ancaman Bom

Selasa, 7 Oktober 2025
IKA SAKTI Tangerang bakal menggelar aksi di depan Kejari Kabupaten Tangerang, Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Bakal Gelar Demonstrasi Desak Bentuk Pansus Usut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Minggu, 12 Oktober 2025
Sebuah Mobil Tertimpa Pohon di Jalan Ciater Raya pada Selasa Siang / Foto : Ist

Hujan Angin Selasa Siang di Tangsel Tumbangkan Pohon dan Menimpa Beberapa Mobil

Selasa, 7 Oktober 2025
Tangkapan Layar Kondisi Pasca Ledakan di Kantor Farmasi Nucleus Pondok Aren / Foto : Juno

Ledakan Misterius Hancurkan Kantor Farmasi di Pondok Aren, Polisi Sterilkan Lokasi

Kamis, 9 Oktober 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp