Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 10 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Gugatan Ambang Batas Kandas : Filosofi Mahkamah Konstitusi Jauh Panggang Dari Api

Rhomi
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:47 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (12/07/2022) —  Semenjak ketentuan Pasal 222 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diundangkan, Pasal ini memang penuh akan intrik-intrik politik dan tendensius bermasalah. Ketentuan yang mengatur tentang ambang batas (presidential treasolt) 20 persen sebagai syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden bertubi-tubi digugat di Mahkamah Konstitusi.

Hingga hari ini diakumulasikan kurang lebih 19 kali gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi yang berujung kandas dan mengecewakan. Sebab selalu saja ditolak oleh Mahkamah, mulai dari alasan kedudukan hukum (legal standing) maupun sisi materilnya yang dinilai tak beralasan secara hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Padahal secara teorik dan kontekstual ilmu hukum, Ketentuan ambang batas atau presidential threshold adalah instrumen hukum yang menyalahi akal sehat. Bagaimana tidak,  dengan adanya ketentuan ini jelas menciptakan diskriminasi hukum bagi partai-partai politik lainnya. Selain itu, ketentuan a quo secara nyata meruntuhkan sendi-sendi kehidupan demokratis, mencekal anak bangsa untuk berkontribusi membangun bangsa dan negara melalui kesempatan menjadi capres/cawapres dan yang paling parahnya ketentuan ambang batas ini sebagaimana sudah kita saksikan sebelumnya menyebabkan polarisasi dan pembelahan di antara anak bangsa pada setiap momentum pemilu yang sangat mencengangkan dan miris.

Kita kemudian mempertanyakan apa yang menjadi rasio residendi Mahkamah Kontitusi untuk menolak gugatan ambang batas ini. Padahal sudah jelas-jelas rakyat berkali-bekali mengajukan keberatan terhadap adanya ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan atau wakil presiden. Disamping itu,  menurut penulis bahwasanya ketika menelaah dengan seksama tentang Filosofis Hakim Mahkamah maupun keberadaan institusi Mahkamah konstitusi,  sedikitnya ada dua hal mendasar yang harus diresapi.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Pertama, hakim yang menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi adalah sebagai pengawal konstitusi (the guardient of the constitution), arti mendasar sebagai seorang pengawal konstitusi. Maka layaknya sebagai pengawal,  Mahkamah Konstitusi harus betul-betul mengawal agar Undang-Undang yang dibuat oleh institusi DPR tidak menyalahi ketentuan yang lebih tinggi atau konstitusi bernegara.  Kalau kita melihat berkali-kali ambang batas digugat oleh warga negara dari berbagai latar belakang, yang hari ini juga diajukan oleh PBB maupun institusi negara DPD dan hasilnya kandas ditolak Mahkamah Konstitusi, tentu mengindikasikan bahwa ketentuan a quo memiliki persoalan yang serius yang bukan hanya sekadar dimaknai bertentangan atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Bahwa apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang oleh kajian politis kita dapat menyebutnya sebagai behind the scene, ada yang tersembunyi dibalik sikap dan putusan Mahkamah Konstitusi ini yang selalu saja kaku dan jumud hingga menolak gugatan ambang batas. Sehingga menukil pendapat Yusril Ihza Mahendra perihal dewasa ini Mahkamah Konstitusi bukan lagi the guardian of constitution, melainkan menjadi the guardian of oligarchy.

Sesuatu yang tersembunyi atau  behind the scene yang selama ini menghantui benak rakyat indonesia,  tentang keputusan Mahkamah ini hanya untuk mengawal kepentingan segelintir orang yakni oligark-oligark. Dan keadaan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab tidak ada harapan bagi para pencari keadilan (justice seekers) untuk menaruh harapan tegaknya hukum dan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi.

Kedua, hal yang tidak luput pula, ada hal fundamental yang melekat pada jabatan hakim Mahkamah Konstitusi yaitu seorang negarawan. Ini adalah pra syarat mutlak untuk menjadi seorang hakim konstitusi yang ditegaskan di dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 “bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Konsepsi kenegarawan ini menurut salah satu karya Plato adalah The Statesman atau Politikos. Karya tersebut berisi dialog antara Socrates dan muridnya yang bernama Theodorus yang bermaksud menyajikan pemikiran bahwa untuk memerintah diperlukan kemampuan khusus (gnosis) yang hanya dimiliki oleh negarawan, yaitu kemampuan mengatur dengan adil dan baik serta mengutamakan kepentingan warga negara.

Kiranya konsepsi plato ini perlu dibaca oleh hakim Mahkamah Konstitusi, agar tidak kaku dan jumud dalam melihat hukum yang ada. Hakim Mahkamah Konstitusi harus melepaskan ikatan yang mengikatnya dari semua kepentingan terselubung di belakangnya. Mahkamah harus adil dalam memutus dengan orientasi untuk kepentingan segenap warga negara.

Atau juga hakim Mahkamah perlu mengilhami ucapan filsuf Taverne yang pernah mengatakan “Berikanlah aku seorang jaksa yang jujur ​​dan cerdas, berikanlah aku seorang hakim yang jujur ​​dan cerdas, berikanlah aku polisi jujur ​​dan cerdas maka dengan undang-undang paling buruk pun, penegakkan hukum akan menghasilkan putusan yang adil. Agar putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tidaklah kaku yang hanya bersembunyi dengan alasan open legal policy. Padahal dalam banyak kesempatan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi banyak membentuk norma baru atau bertindak sebagai positive legislator.

Gugatan demi gugatan yang dilayangkan terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas dari 20  persen menjadi nol Persen ini seharusnya disadari bahwa melukai rasa keadilan warga negara. Dalam kajian sosiologis hukum dengan besarnya kuantitas gugatan terhadap Pasal a quo seharusnya dapat menjadi pijakan bagi Mahkamah Konstitusi agar tidak mempertahankan pendiriannya yang statis tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai yang hidup dalam perkembangan dinamika ketatanegaraan.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Sedikit kiranya juga yang tidak luput dalam benak penulis,  bahwasanya salah satu alasan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan judicial review yang diajukan oleh ketum PBB. Bahwa adanya ambang batas atau presidential threshold 20 persen adalah sejalan untuk memperkuat sistem presidensial. Alasan ini menurut hemat penulis merupakan sebuah kesesatan (misleading) logika yang dibangun Mahkamah.  Memperkuat konsep presidensial dalam ilmu ketatanegaraan bukan terletak pada adanya ambang batas. Dengan mekanisme trias politika atau pembagian kekuasaan yang diadopsi dalam konstitusi kita itulah cukup menjelaskan dan mengafirmasi kekuatan sistem presidensial di Indonesia begitu juga dengan adanya ketentuan di dalam UUD 1945 yang menyatakan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Itu sudah jelas menunjukan bahwa semua landasan tersebut susah cukup menjadi pijakan konstitusional dalam memperkuat sistem presidensial. Sehingga dalam hal ini tidak ada relevansi antara keberadaan pranata hukum Ambang batas/presidential threshold untuk memperkuat sistem presidensial. Dan terakhir  dapat dilihat, yang ada hanyalah kesesatan (misleading) Mahkamah Konstitusi melalui dalil alasan memperkuat sistem presidensial menunjukkan sikap Mahkamah Konstitusi yang mencampur adukan logika hukum dan Logika politik.

Penulis: La Ode Nofal (Sekertaris Umum Pemerhati Hukum Indonesia)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kegiatan santunan anak yatim di sekretariat media Center DPRD Kabupaten Tangerang | Tangerangupdate.com

Jurnalis Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tangan) | Istimewa

Pemkab Tangerang Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI 2025

Longsor yang terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang / Foto : Dok.TU

Longsor Kembali Terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang, Akses Warga Terputus

Foto: olah TKP pembunuhan di kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Istimewa

Istri Ngaku Bunuh Suami di Tigaraksa, Dipicu Cekcok Soal Rencana Korban Menikah Lagi

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Foto: TKP pembunuhan di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Istimewa

Perempuan di Tigaraksa Ngaku Bunuh Suami Sendiri, Polisi Dalami Motif

Berita Terkait

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Foto: Doni Nuryana | Dok. Pribadi
Opini

Insan Kamil: Pijakan Teologis Menghadapi Arus Teknologi

Foto: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi
Opini

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Jangan Lewatkan

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tangan) | Istimewa

Pemkab Tangerang Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI 2025

Senin, 9 Maret 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Istimewa

Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Jumat, 6 Maret 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat sidak di Pasar Kelapa Dua | Istimewa

Wakil Bupati Tangerang Sidak Pasar Kelapa Dua, Siapkan Warteksi Jelang Idul Fitri

Selasa, 3 Maret 2026
Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Sabtu, 7 Maret 2026
Foto: Ilustrasi mudik gratis/Istimewa

Kuota Terpenuhi, 2800 Peserta Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Siap Diberangkatkan

Rabu, 4 Maret 2026
Longsor yang terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang / Foto : Dok.TU

Longsor Kembali Terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang, Akses Warga Terputus

Minggu, 8 Maret 2026
Foto: kondisi jalan pasca proyek galian pipa PT Pits di Jalan Merpati Ciputat

Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

Kamis, 5 Maret 2026
Foto: Istimewa

Tembus 300 Aduan, Layanan ‘Halo Kakan!’ Jadi Solusi Cepat Urusan Tanah di Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp