Tangerangupdate.com (12/07/2022) — Semenjak ketentuan Pasal 222 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diundangkan, Pasal ini memang penuh akan intrik-intrik politik dan tendensius bermasalah. Ketentuan yang mengatur tentang ambang batas (presidential treasolt) 20 persen sebagai syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden bertubi-tubi digugat di Mahkamah Konstitusi.
Hingga hari ini diakumulasikan kurang lebih 19 kali gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi yang berujung kandas dan mengecewakan. Sebab selalu saja ditolak oleh Mahkamah, mulai dari alasan kedudukan hukum (legal standing) maupun sisi materilnya yang dinilai tak beralasan secara hukum.
Padahal secara teorik dan kontekstual ilmu hukum, Ketentuan ambang batas atau presidential threshold adalah instrumen hukum yang menyalahi akal sehat. Bagaimana tidak, dengan adanya ketentuan ini jelas menciptakan diskriminasi hukum bagi partai-partai politik lainnya. Selain itu, ketentuan a quo secara nyata meruntuhkan sendi-sendi kehidupan demokratis, mencekal anak bangsa untuk berkontribusi membangun bangsa dan negara melalui kesempatan menjadi capres/cawapres dan yang paling parahnya ketentuan ambang batas ini sebagaimana sudah kita saksikan sebelumnya menyebabkan polarisasi dan pembelahan di antara anak bangsa pada setiap momentum pemilu yang sangat mencengangkan dan miris.
Kita kemudian mempertanyakan apa yang menjadi rasio residendi Mahkamah Kontitusi untuk menolak gugatan ambang batas ini. Padahal sudah jelas-jelas rakyat berkali-bekali mengajukan keberatan terhadap adanya ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan atau wakil presiden. Disamping itu, menurut penulis bahwasanya ketika menelaah dengan seksama tentang Filosofis Hakim Mahkamah maupun keberadaan institusi Mahkamah konstitusi, sedikitnya ada dua hal mendasar yang harus diresapi.
Pertama, hakim yang menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi adalah sebagai pengawal konstitusi (the guardient of the constitution), arti mendasar sebagai seorang pengawal konstitusi. Maka layaknya sebagai pengawal, Mahkamah Konstitusi harus betul-betul mengawal agar Undang-Undang yang dibuat oleh institusi DPR tidak menyalahi ketentuan yang lebih tinggi atau konstitusi bernegara. Kalau kita melihat berkali-kali ambang batas digugat oleh warga negara dari berbagai latar belakang, yang hari ini juga diajukan oleh PBB maupun institusi negara DPD dan hasilnya kandas ditolak Mahkamah Konstitusi, tentu mengindikasikan bahwa ketentuan a quo memiliki persoalan yang serius yang bukan hanya sekadar dimaknai bertentangan atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Bahwa apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang oleh kajian politis kita dapat menyebutnya sebagai behind the scene, ada yang tersembunyi dibalik sikap dan putusan Mahkamah Konstitusi ini yang selalu saja kaku dan jumud hingga menolak gugatan ambang batas. Sehingga menukil pendapat Yusril Ihza Mahendra perihal dewasa ini Mahkamah Konstitusi bukan lagi the guardian of constitution, melainkan menjadi the guardian of oligarchy.
Sesuatu yang tersembunyi atau behind the scene yang selama ini menghantui benak rakyat indonesia, tentang keputusan Mahkamah ini hanya untuk mengawal kepentingan segelintir orang yakni oligark-oligark. Dan keadaan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab tidak ada harapan bagi para pencari keadilan (justice seekers) untuk menaruh harapan tegaknya hukum dan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi.
Kedua, hal yang tidak luput pula, ada hal fundamental yang melekat pada jabatan hakim Mahkamah Konstitusi yaitu seorang negarawan. Ini adalah pra syarat mutlak untuk menjadi seorang hakim konstitusi yang ditegaskan di dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 “bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.
Konsepsi kenegarawan ini menurut salah satu karya Plato adalah The Statesman atau Politikos. Karya tersebut berisi dialog antara Socrates dan muridnya yang bernama Theodorus yang bermaksud menyajikan pemikiran bahwa untuk memerintah diperlukan kemampuan khusus (gnosis) yang hanya dimiliki oleh negarawan, yaitu kemampuan mengatur dengan adil dan baik serta mengutamakan kepentingan warga negara.
Kiranya konsepsi plato ini perlu dibaca oleh hakim Mahkamah Konstitusi, agar tidak kaku dan jumud dalam melihat hukum yang ada. Hakim Mahkamah Konstitusi harus melepaskan ikatan yang mengikatnya dari semua kepentingan terselubung di belakangnya. Mahkamah harus adil dalam memutus dengan orientasi untuk kepentingan segenap warga negara.
Atau juga hakim Mahkamah perlu mengilhami ucapan filsuf Taverne yang pernah mengatakan “Berikanlah aku seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah aku seorang hakim yang jujur dan cerdas, berikanlah aku polisi jujur dan cerdas maka dengan undang-undang paling buruk pun, penegakkan hukum akan menghasilkan putusan yang adil. Agar putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tidaklah kaku yang hanya bersembunyi dengan alasan open legal policy. Padahal dalam banyak kesempatan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi banyak membentuk norma baru atau bertindak sebagai positive legislator.
Gugatan demi gugatan yang dilayangkan terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas dari 20 persen menjadi nol Persen ini seharusnya disadari bahwa melukai rasa keadilan warga negara. Dalam kajian sosiologis hukum dengan besarnya kuantitas gugatan terhadap Pasal a quo seharusnya dapat menjadi pijakan bagi Mahkamah Konstitusi agar tidak mempertahankan pendiriannya yang statis tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai yang hidup dalam perkembangan dinamika ketatanegaraan.
Sedikit kiranya juga yang tidak luput dalam benak penulis, bahwasanya salah satu alasan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan judicial review yang diajukan oleh ketum PBB. Bahwa adanya ambang batas atau presidential threshold 20 persen adalah sejalan untuk memperkuat sistem presidensial. Alasan ini menurut hemat penulis merupakan sebuah kesesatan (misleading) logika yang dibangun Mahkamah. Memperkuat konsep presidensial dalam ilmu ketatanegaraan bukan terletak pada adanya ambang batas. Dengan mekanisme trias politika atau pembagian kekuasaan yang diadopsi dalam konstitusi kita itulah cukup menjelaskan dan mengafirmasi kekuatan sistem presidensial di Indonesia begitu juga dengan adanya ketentuan di dalam UUD 1945 yang menyatakan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Itu sudah jelas menunjukan bahwa semua landasan tersebut susah cukup menjadi pijakan konstitusional dalam memperkuat sistem presidensial. Sehingga dalam hal ini tidak ada relevansi antara keberadaan pranata hukum Ambang batas/presidential threshold untuk memperkuat sistem presidensial. Dan terakhir dapat dilihat, yang ada hanyalah kesesatan (misleading) Mahkamah Konstitusi melalui dalil alasan memperkuat sistem presidensial menunjukkan sikap Mahkamah Konstitusi yang mencampur adukan logika hukum dan Logika politik.
Penulis: La Ode Nofal (Sekertaris Umum Pemerhati Hukum Indonesia)
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.