Tangerangupdate.com (23/09/2021) | Tangerang Selatan — Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Iis Nurasih mengaku, cagar budaya di Kota Tangerang Selatan masih sedikit yang sudah terdaftar secara resmi.
Dirinya menjelaskan, dari jumlah total yakni 62 ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya), saat ini baru tujuh cagar budaya yang akan terdaftar berdasarkan pemeringkatan.
Kemudian katanya, dari ke tujuh daftar cagar budaya tersebut, baru satu yang sudah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
“Yang sudah ditetapkan yakni, Kramat Tajug. Sisanya (yang akan terdaftar), PTPN 7 & 8, Daan Mogot , Stasiun Rawa Buntu, Stasiun Sudimara, Makam Raden Pakak,” katanya saat ditemui tangerangupdate.com. Ditulis Kamis (23/09/2021).
Iis berujar, hal itu disebabkan karena pihaknya terkendala dengan kepemilikan aset yang masih dimiliki oleh pihak lain.
Seperti halnya pada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang asetnya masih dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kenapa yang lainnya tertinggal, karena terkendala dengan aset, seperti PTPN di cilengggang itu milik bumn, terus daan mogot asetnya dari fasum milik BSD,” ujarnya.
Selain terkendala dengan aset, Iis juga mengungkap, pihaknya bekerja secara bertahap untuk melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Sebab katanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan terkhusus pada bidang kebudayaan, memiliki 3 seksi yang harus berkoordinasi.
“Kami memiliki 3 seksi, seksi kesenian, sejarah dan tradisi, kemudian seksi pengelolaan dan pelesrarian cagar budaya,” tutupnya.