Tangerangupdate.com — Peristiwa mencuatnya kembali persoalan bendera Aceh (15/08/2026) di tengah peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi refleksi serius bagi negara.
Pemangku kebijakan Jangan melihatnya sekadar sebagai persoalan simbol atau pelanggaran yang cukup dijawab dengan pernyataan normatif.
Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menilai Indonesia harus belajar dari rentetan peristiwa sepanjang Agustus 2025. Gejolak di Pati, yang berawal dari kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250% dan berkembang menjadi aksi besar yang berujung ricuh,menunjukkan bagaimana kebijakan yang sensitif terhadap beban rakyat dapat berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah.
Tidak lama berselang, gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025 juga meluas ke berbagai wilayah Indonesia. Data pemantauan yang dikutip lembaga HAM mencatat pemberitaan dan aksi tersebar di banyak daerah, sementara eskalasi nasional meningkat setelah insiden demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Ketua Aliansi Pemuda Berdampak, Gilang Purnama, menegaskan bahwa Pati dan kericuhan Agustus 2025 harus menjadi pelajaran penting: negara tidak boleh terus bekerja dengan pola “menunggu meledak, baru bertindak”.
“Pati adalah contoh bagaimana kekecewaan rakyat yang tidak dikelola dengan baik bisa berubah menjadi ledakan sosial. Kericuhan Agustus 2025 kemudian memperlihatkan bahwa ketika akumulasi persoalan bertemu dengan hilangnya kepercayaan, gejolak dapat meluas jauh melampaui titik awalnya.”
Menurut Gilang, persoalan bendera Aceh harus ditangani secara serius, tegas, dan konstitusional, tetapi tidak boleh berhenti pada pendekatan keamanan dan simbolik semata.
“Jangan sampai negara menganggap persoalan Aceh hanya selesai dengan melarang, menertibkan, atau menunggu situasi reda. Yang harus dibaca adalah mengapa sebuah simbol kembali menjadi sumber ketegangan. Negara harus mampu membedakan antara penegakan hukum dan kegagalan membaca akar persoalan.”
APB meminta pemerintah pusat dan seluruh institusi terkait harus segera melakukan langkah serius untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi gejolak yang lebih luas. Penanganan harus dilakukan melalui dialog, penegakan hukum yang terukur, komunikasi politik yang terbuka, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Indonesia sudah berusia 81 tahun. Terlalu mahal jika setiap persoalan baru dianggap serius setelah massa turun ke jalan, setelah kericuhan terjadi, atau setelah ketegangan menyebar ke berbagai daerah. Negara seharusnya hadir sebelum konflik membesar, bukan sekadar sibuk mengendalikan keadaan setelah semuanya terlambat,” tegas Gilang.
APB juga mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak cukup dirayakan melalui upacara dan pengibaran Merah Putih. Kemerdekaan harus dibuktikan dengan keberanian negara melakukan koreksi terhadap cara kekuasaan dijalankan.
