Tangerangupdate.com – Ketua RT 02/08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Fakhriadi.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, perkara tersebut bermula ketika Fakhriadi membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat melintas, Chris yang merupakan ketua RT setempat menegur aktivitas tersebut karena dinilai melanggar aturan lingkungan.
“Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurut Wawan, Fakhriadi kemudian menjelaskan bahwa yang dibakar bukan sampah plastik, melainkan daun kering. Perbedaan pandangan tersebut berujung adu mulut sebelum Fakhriadi masuk ke rumah.
Namun, perselisihan kembali terjadi setelah Chris mendatangi rumah Fakhriadi dan kembali menegurnya. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga Fakhriadi disebut melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas kepada Chris.
“Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya,” kata Wawan.
Perselisihan kemudian berujung kontak fisik. Polisi menyebut Fakhriadi menyiram Chris menggunakan air kolam sebanyak dua kali dengan gelas berukuran besar. Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris.
Fakhriadi kemudian disebut keluar dari rumah sambil membawa tongkat kayu. Berdasarkan keterangan Chris kepada penyidik, tongkat tersebut sempat mengenai bagian dadanya saat keduanya berhadapan.
Chris kemudian mengayunkan helm ke arah Fakhriadi hingga mengenai wajahnya dan membuat korban terjatuh.
Polisi menyebut kontak fisik masih berlanjut setelah Fakhriadi tersungkur. Chris diduga menindih tubuh Fakhriadi dan melakukan pemukulan yang mengenai bagian kepala, hidung, serta belakang telinga.
Atas kejadian tersebut, Chris kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi.
“Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru,” pungkasnya.
