Tangerangupdate.com (17/11/2021) | Kabupaten Tangerang — Banyaknya pengembang ‘nakal’ di Kabupaten Tangerang yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah mendapat sorotan tajam dari pengamat.
Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menuding, masih banyaknya pengembang yang tidak menyerahkan PSU ke Pemda diduga karena adanya kepentingan yang menguntungkan bagi oknum-oknum di lingkungan Pemda Kabupaten Tangerang.
Padahal katanya, di Kabupaten Tangerang sendiri pada tahun 2012 sudah terdapat regulasi tentang penyediaan, penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, dan Permukiman.
“Indikatornya jelas bahwa Perda itu mandul, Pemkab juga mandul, tidak bisa mengeksekusi kebijakan yang dibuat sendiri bersama legislatif, tidak maksimal di lapangan,” ungkap Adib saat dihubungi redaksi tangerangupdate.com. Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut Adib menjelaskan, mandulnya Perda tersebut juga dapat dilihat dari minimnya pemberian sanksi kepada para pengembang ‘nakal’, terutama kepada para pengembang besar seperti Paramount, Summarecon, BSD dan lainnya.
Pengembang-pengembang tersebut kata Adib, seolah-olah mendapat perlakuan khusus dari Pemda Tangerang terutama soal PSU.
“Kan sudah jadi rahasia umum kalau kabupaten Tangerang sekelas SMS (Summarecon), Paramount bahkan pengembang di Pantura, itu kan seolah olah diberikan previllage khusus soal PSU,” tegasnya.
Adib juga menduga bahwa, Pemda sendiri sengaja menciptakan ketidakjelasan dalam penerapan sanksi kepada para pengembang nakal tersebut. Hal itu katanya, diduga dilakukan demi mendukung para oknum yang akan bermain mata dengan para pengembang.
“Kan gampang, mereka jelas kok punya perangkat, tinggal kasih punishment, kenapa repot-repot. Kalau 9 tahun masih begitu, patut diduga, dicurigai ada yang bermain di situ,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang mengungkap sampai saat ini masih banyak pengembang-pengembang nakal yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada pemerintah daerah.
Hal itu ungkap langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim, Nursyamsu, ketika dijumpai di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Rabu (11/11/2021).
“Saya sampaikan kurang lebih perumahan di kita (Kabupaten Tangerang – red) ada 600 an, (dan) yang sudah menyerahkan sekitar 170 an,” ungkapnya.