Tangerangupdate.com (01/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Ribuan tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang terancam kehilangan mata pencaharian pada tahun 2023. Hal itu merupakan imbas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, kaya dicut (diberhentikan – red) gitu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar, ditulis Selasa (01/02/2022).
Hendar menjelaskan, larangan bagi Instansi Pemerintah untuk Merekrut Tenaga Honorer telah Diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK di pasal 96 ; bahwa Pegawai Non – ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat Peraturan itu berlaku.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah (pusat & daerah) untuk menyelesaikan Status Tenaga Honorer sampai tahun 2023,” jelasnya.
Untuk mengatasi itu, Hendar berujar bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan rapat pimpinan untuk membahas kebijakan-kebijakan yang akan diambil terkait nasib tenaga honorer yang terancam dipecat tersebut.
Dengan diadakan pembahasan tersebut katanya melanjutkan, maka diharapkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tangerang masih dapat dipekerjakan.
“Makanya kita akan bawa ke rapat pimpinan mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah beberapa upaya dengan fokus melakukan rekrutmen Tenaga PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga penyuluh di tahun 2021 dan 2022.
Total tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang sebanyak 6.938 dan yang audah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan. Sementara untuk PNS kurang lebih 11.000 an. Sehingga, menurut Hendar, itu cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.
Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023 Pemkab Tangerang akan terlebih dahulu menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini.
Serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sebab ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD, termasuk penganggaran untuk gaji ASN, yang harus ditaati.
“Upaya selanjutnya apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, Pasti ada rumusan Kebijakan Pimpinan (Pemda) Kabupaten Tangerang yang terbaik,” pungkasnya.