Tangerangupdate.com (31/10/2022) | Tangerang Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap dua tersangka berinisial MF dan HK terkait peredaran jaringan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan HR. Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (21/10/2022).
Kedua tersangka merupakan kurir yang dijanjikan upah Rp 10 juta setiap satu kilogram sabu yang berhasil sampai tujuan.
“Dijanjikan tersangka J, jika 5 kilogram awalnya sampai kepada tujuan, itu akan diberi upah 1 kilogram Rp 10 juta. Tapi itu belum sampai atau dilaksanakan, sudah ditangkap tim,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).
Sarly mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini diawali penangkapan tersangka berinisial RW pada Senin, tanggal 3 Oktober tahun 2022 di Bekasi, Jawa Barat. Ketika dilakukan pengembangan, RW mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Dumai, Riau.
“Tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari daerah Dumai Riau, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba berangkat ke Dumai Riau untuk melakukan upaya pengembangan,” kata Sarly
Lebih lanjut, sesampainya di Dumai Riau tim mencurigai mobil Inova warna hitam yang dikendarai 2 orang dengan ciri-ciri sesuai yang dicari.
“Saat mobil yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di Kota Pekanbaru, Riau, salah satu tersangka MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan tersangka HK,” imbuhnya.
“Dari Penangkapan MF tersebut polisi berhasil menemukan 5 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 16 kilogram,” Jelasnya.
Tak sampai disitu, tim Polres Tangsel melakukan pengembangan dirumah yang telah disewa tersangka MF dan tersangka HK beralamat di daerah Jl. Putri Indah, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, ditemukan satu buah koper warna biru.
“Dari keterangan tersangka MF dan tersangka HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari J yang masih jadi DPO di daerah Dumai Riau,” kata Serly.
Kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa.
“Diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Dumai, Pekanbaru, Jakarta dan Tangerang,” imbuhnya.
Diketahui, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 kg senilai dengan 24 milyar, yang dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64.000 orang pemakai narkotika.
”Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika sabu dan menyelamatkan 64.000 jiwa,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman Dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tandasnya. /Itsma