Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, yang terbakar sejak Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tangerangupdate.com, hingga Rabu, 1 Juli 2026, pukul 11.15 WIB, kebakaran telah berlangsung lebih dari 24 jam. Kobaran api masih terlihat di sejumlah titik dengan kepulan asap pekat yang membumbung tinggi dan mengganggu jarak pandang pengendara di sekitar lokasi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan status tanggap darurat telah ditetapkan untuk mempercepat koordinasi penanganan kebakaran bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta mengantisipasi dampak terhadap masyarakat.
“Sudah, sudah kita tetapkan menjadi tanggap darurat,” ujar Taufik kepada wartawan, Rabu 1 Juni 2026.
Menurut Taufik, berdasarkan data sementara, sebanyak 52 jiwa dari 30 kepala keluarga telah dievakuasi akibat terdampak asap pekat yang berasal dari kebakaran TPA Jatiwaringin.
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, BNPB akan terlibat langsung dalam operasi pemadaman melalui jalur udara menggunakan dua unit helikopter dengan metode water bombing.
“Ada dua unit helikopter yang akan dikerahkan,” jelasnya.
Sementara itu, BPBD Kabupaten Tangerang terus mengupayakan pemadaman dari darat dengan mengerahkan 10 unit armada pemadam kebakaran dan 45 personel.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala akibat embusan angin yang mempercepat penyebaran api.
“Sesulit apa pun, teman-teman petugas kami terus berupaya memadamkan api,” kata Taufik.
Reporter: Rhomi
