Tangerangupdate.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam peraturan yang dirilis pada akhir 2024 itu, dijelaskan bahwa satuan pendidikan dasar dilarang menjadikan kemampuan calistung sebagai syarat masuk SD.
Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 dan bertujuan menghapus tekanan akademik pada anak usia dini serta mendorong sistem pendidikan yang lebih adil dan ramah anak.
“Tes calistung tidak lagi relevan untuk anak usia dini. Pendidikan dasar adalah tempat membentuk karakter dan fondasi berpikir, bukan perlombaan prestasi akademik sejak awal,” ujar Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Iwan Syahril, Selasa (28/5).
Alih-alih tes akademik, sekolah kini dianjurkan menggunakan pendekatan observasi sederhana dan wawancara untuk menilai kesiapan anak secara holistik, termasuk aspek sosial, emosional, dan motorik.
Pemerhati pendidikan dari (RIGHTS) Research, Public Policy & Human Rights, Rijal Lujaman, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek dan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “pemulihan akal sehat dalam pendidikan dasar.”
Menurutnya, praktik tes calistung selama ini tak hanya diskriminatif secara akademik, tapi juga membuka ruang bagi pungutan liar yang membebani orang tua.
“Selama ini, tes calistung bukan sekadar alat seleksi, tapi juga jadi kedok untuk memungut uang. Banyak sekolahbaik negeri maupun swasta secara diam-diam meminta biaya tambahan dengan alasan bimbingan masuk atau ‘try out calistung’ yang tidak transparan dan tidak diawasi,” ungkap Rijal.
Ia menambahkan bahwa tekanan terhadap anak-anak usia 5–6 tahun untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung sebelum masuk SD telah menciptakan ekosistem pendidikan yang merugikan secara psikologis.
“Anak-anak yang belum siap sering kali distigma bodoh, pemalu, atau malas. Padahal setiap anak punya proses tumbuh kembang yang berbeda. Tes ini memperparah kecemasan anak dan membuat mereka alergi belajar sejak dini.”
Menurutnya, kebijakan penghapusan calistung bisa menjadi momentum besar untuk mengubah paradigma pendidikan dasar yang selama ini cenderung elitis.
“Ini bukan sekadar soal tes calistung. Ini soal hak anak untuk tumbuh tanpa tekanan yang tidak perlu. Pendidikan dasar harus kembali ke tujuannya: membuat anak mencintai belajar, bukan takut pada sekolah.”
Rijal menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada praktik seleksi akademik terselubung yang tetap terjadi meski aturan telah berubah.