Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil PT Bumi Serpong Damai (BSD), Sinarmas Land pada Senin 20 April 2026.
Pemanggilan tersebut terkait dengan pencemaran berat Sungai Cisadane usai kebakaran gudang insektisida di Pergudangan Taman Tekno, kawasan yang mereka kelola.
Pantauan Tangerangupdate.com, terlihat dua perwakilan BSD Sinarmas Land mendatangi Gedung Kejari Tangsel, yang terletak di Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Mereka terlihat mengenakan kemeja serba putih dan celana jeans. Perwakilan BSD tersebut terpantau datang sekitar pukul 10.00 WIB, dan pergi pada pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung membenarkan, pihaknya telah memanggil pihak Sinarmas Land tersebut.
“Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD,” katanya.
Ronny menerangkan, dari hasil pemanggilan tersebut, pihaknya akan digunakan sebagai dasar langkah ke tahap berikutnya. “Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, dua perwakilan Sinarmas Land menolak memberikan keterangan usai keluar dari Kantor Kejari Kota Tangsel. Mereka tampak bergegas pulang dan menghindari awak media.
Sebelumnya, kebakaran gudang bahan kimia di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, terjadi pada Senin 9 Februari 2026, pagi. Kebakaran tersebut membuat sedikitnya 20 ton insektisida tumpah ke sungai akibat proses pemadaman menggunakan air.
