Tangerangupdate.com – Polemik kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru. Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Tangsel resmi melaporkan dugaan kejanggalan penetapan TPP ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (17/4/2026).
Dengan menyoroti ketimpangan tunjangan antarpegawai hingga dugaan pemufakatan jahat dalam pengaturan kelas jabatan tertentu.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan serta memunculkan ketimpangan signifikan antarpegawai.
Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, mengatakan pihaknya datang langsung ke kantor Kejari Tangsel untuk menyampaikan laporan sekaligus mendorong adanya keterbukaan dalam perumusan kebijakan TPP.
“Tujuan kami datang ke Kejari Tangsel untuk melaporkan terkait TPP ASN. Sebab kami menemukan beberapa kejanggalan yang menurut kami perlu ditindaklanjuti,” ujarnya, di Gedung Kejari Tangsel.
“Kami ingin ada transparansi, terutama soal dasar pembentukan tim perumus dan penentuan besaran TPP,” sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Amizar menyoroti adanya ketidakseimbangan tunjangan antara ASN di level bawah dengan pejabat di tingkat atas.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pegawai.
“TPP untuk guru, tenaga kesehatan, Dishub, Satpol PP, hingga pegawai di kelurahan tidak berbanding lurus dengan pejabat di atasnya. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.
Amizar menambahkan, laporan tersebut turut menyeret sejumlah pihak sebagai objek, termasuk Wali Kota Tangerang Selatan sebagai penandatangan kebijakan, serta tim perumus TPP yang terdiri dari sejumlah pejabat daerah.
“Yang menjadi objek laporannya dalam hal ini adalah tim perumusnya, termasuk Wali Kota sebagai orang yang menandatangani, dan Sekda sebagai Ketua Tim Perumusnya,” kata Amizar.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar, menilai kebijakan TPP yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diduga bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam aturan Mendagri sudah jelas ada parameter-parameter penentuan TPP. Namun di Tangsel, parameter itu kami duga diabaikan sehingga hasilnya tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendar.
Menurutnya, hal tersebut perlu didalami lebih jauh untuk memastikan apakah terjadi kekeliruan administratif atau justru ada unsur kesengajaan dalam penyusunan kebijakan.
Suhendar juga menyoroti adanya ketimpangan mencolok dalam struktur penghasilan ASN.
Ia menyebut, terdapat kondisi di mana pejabat dengan kelas jabatan lebih rendah justru menerima penghasilan lebih besar dibandingkan pejabat dengan kelas jabatan lebih tinggi.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Selain itu, ASN yang memiliki risiko kerja tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat justru menerima TPP yang relatif kecil,” katanya.
Ia mencontohkan tenaga kesehatan, petugas perhubungan, Satpol PP, hingga pegawai kelurahan yang bekerja tanpa mengenal waktu, namun dinilai belum mendapatkan tunjangan yang proporsional.
Suhendar mengungkapkan, dalam laporan tersebut pihaknya juga melampirkan sejumlah dokumen seperti regulasi resmi hingga tanggapan masyarakat di media sosial.
“Kami sertakan juga aspirasi dan curhatan masyarakat sebagai bentuk bahwa persoalan ini dirasakan luas oleh ASN. Banyak yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Suhendar.
Soroti Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Penentuan Kelas Jabatan
Lebih jauh, Suhendar menyebut persoalan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan terdapat kemungkinan desain kebijakan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kami menduga ini bukan hanya persoalan administratif. Ada kemungkinan desain kebijakan yang harus diperbaiki. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya persekongkolan dalam penentuan kelas jabatan tertentu,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Suhendar juga menyinggung kemungkinan adanya pengaturan yang menguntungkan kelompok jabatan tertentu. Namun ia menyerahkan pembuktiannya kepada proses hukum.
” Kami menduga adanya pemufakatan atau persekongkolan jahat untuk memperbesar kelas jabatan tertentu dan mengabaikan hak-hak kelas jabatan lainnya. Ini yang kami rasa tidak masuk akal. Terbukti atau tidaknya, biarlah itu menjadi proses hukum,”
“Kami berharap ada evaluasi dan pertanggungjawaban atas kebijakan TPP yang kami nilai ‘ugal-ugalan’ dan tidak berkeadilan ini.” Tambahnya.
Meski demikian, Suhendar menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Terbukti atau tidak, itu ranah penegak hukum. Kami berharap Kejari Tangsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional,” katanya.
Ia berharap, ke depan kebijakan TPP dapat dirumuskan secara adil, transparan, dan proporsional, sehingga seluruh ASN terutama yang berada di garda terdepan pelayanan publik dapat merasakan manfaat secara merata.
“TPP ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Seharusnya bisa dinikmati secara adil oleh semua ASN, bukan hanya pejabat tertentu,” pungkas Suhendar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dan Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo sudah dilakukan, namun keduanya belum merespon.
