• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Minta Tanda Tangan APHB ke Lurah, Warga Setu Diduga di Pungli

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Minta Tanda Tangan APHB ke Lurah, Warga Setu Diduga di Pungli
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (15/06/2021) | Tangerang Selatan — Ada saja tingkah pejabat publik di Kota berjargon Cerdas Modern Religius ini, setelah sebelumnya ada lurah yang ngamuk di sekolah sekarang ada dugaan lurah yang melakukan pungutan liar (Pungli).

Hal ini diungkapkan oleh Jupri Nugroho Wakil Koordintor TRUTH saat melakukan pendampingan sekaligus menanyakan terkait adanya dugaan pungutan yang diminta oleh Lurah Setu terkait Pelayanan APHB (Akte Pembagian Harta Bersama) yang sudah hampir 2 tahun diurus namun tak kunjung selesai.

“Warga tersebut sehari sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk ditandatangani dokumen permohonan pembuatan APHB, namun setelah diberikan kesalah satu staff kelurahan Setu dikembalikan karena diduga ada biaya yang harus dikeluarkan agar berkas tersebut ditandatangani oleh lurah Setu.” jelas Jupri Melalui keterangan tertulis yang diterima Tangerangupdate.com (14/06/2021).

Ditambahkanya bahwa ia mempertanyakan dasar aturan yang dipakai oleh Kelurahan dalam dugaan pemungutan biaya 1% bahkan lebih yang dibebankan kepada salah satu warga tersebut.

“Kami menanyakan mengenai dugaan besaran uang yang diminta oleh oknum lurah tersebut, yaitu 1% bahkan bisa lebih jika kepada orang lain, karena tidak bisa gratis jika memang berkas tersebut ingin ditandatangani.” katanya.

Lebih lanjut Jupri mengatakan jika merujuk pada Pasal 32 ayat 1 PP nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memang ada uang jasa sebesar 1% untuk camat sebagai PPATS

Namun katanya, pada ayat 2, 3 dan 4 dijelaskan bahwa PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu. Sebab, PPAT Sementara dilarang melakukan tanpa memungut biaya.

“Jadi, jika memang hal tersebut menjadi lumrah menurut Lurah Setu makan kami menduga serta berkeyakinan persoalan tersebut terjadi secara TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) serta melibatkan PPTAS yang berada di Kecamatan.” pungkasnya.

Sejak Senin (14/06) Tangerangupdate.com mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Sampai berita ini ditrurunkan tidak ada jawaban dari pihak kelurahan Setu maupun Kecamatan Setu, akan kami tayangkan terkait jawaban pada berita selanjutnya.

Tags: LurahsetuPungli

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Dugaan Adanya Pungli Di Kelurahan Setu, Masyarakat Minta Pemkot Tangsel Evaluasi dan Adakan Tes TWK

Next Post

Luncurkan Layanan Berbasis Aplikasi, Kelurahan Pondok Aren Di Apresiasi Masyarakat

Next Post
Luncurkan Layanan Berbasis Aplikasi, Kelurahan Pondok Aren  Di Apresiasi Masyarakat

Luncurkan Layanan Berbasis Aplikasi, Kelurahan Pondok Aren Di Apresiasi Masyarakat

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media