Tangerangupdate.com (28/07/2021) | Tangerang — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi perbincangan setelah video dirinya beredar dan menjadi topik perbincangan dimedia sosial, lantaran menyampaikan ucapan selamat kepada umat Baha’i yang merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB.
Sementara dari beberapa pemberitaan media bahwa Video tersebut diunggah di chanel Youtube Baha’i Indonesia sejak empat bulan lalu, namun sejak Selasa (27/07) sampai hari ini masih ramai diperbincangkan di media sosial bahkan jadi trending topik.
Lalu mengapa ucapan Menag Gus Yaqut kepada umat Baha’i tersebut memicu perdebatan di masyarakat? Apakah Baha’i dilarang dan sesat?
Kementerian Agama (Kemenag) pernah meneliti keberadaan agama Baha’i di Indonesia pada 2014. Salah satu peneliti Kustini Kosasih, seperti dikutip dari CNNIndonesia menjelaskan duduk masalah agama Baha’i.
Kustini menyampaikan sejumlah ritual keagamaan Baha’i memiliki kesamaan dengan ritual dalam agama Islam. Umat Baha’i melakukan ibadat, seperti sembahyang, puasa, dan berdoa.
Sejumlah tokoh agama ini juga mempunyai nama mirip dengan tokoh Islam.hal itu terjadi karena Baha’i lahir di Iran, daerah tempat komunitas Islam juga berkembang. Meski begitu, Baha’i tidak serta-merta menistakan agama Islam. Baha’i juga tidak mengidentifikasi diri sebagai bagian dari agama manapun.
“Baha’i tidak merupakan sekte dari agama manapun, karena ia berdiri sendiri karena itu kurang tepat kalau dikatakan bahwa penganut Bahai adalah sesat,” ucap Kustini.
Ia menjelaskan Baha’i memang tidak menjadi bagian dari agama-agama yang diakui oleh perundang-undangan Indonesia. Namun, negara tetap melindungi penganut agama minoritas, termasuk Baha’i.
“Mengacu kepada UU Nomor 1/PNPS/1965 kelompok minoritas seperti Baha’I harus tetap terlindungi. Jika mengacu pada frasa dari UU tersebut, Baha’i merupakan kelompok agama di luar yang enam, dengan kategori ‘dibiarkan adanya’,” Kustini menjelaskan.