Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 13 Februari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Marak Sengketa Pertanahan Dosen Fakultas Hukum Unpam Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Juno
Jumat, 17 Juni 2022 | 11:23 WIB
Tim Dosen Unpam
Tim Dosen Unpam
SHARE

Tangerangupdate.com (17/06/2022) | Tangerang Selatan — Mencuatnya persoalan Sengketa dan konflik di bidang Pertanahan yang semakin marak akhir-akhir ini membuat masyarakat resah, belum lagi munculnya mafia tanah yang setiap saat dapat mengancam hak atas tanah yang sudah masyarakat miliki menjadi persoalan yang semakin mengkawatirkan.

Belum lagi adanya  ketimpangan penguasaan atas tanah dan sumber daya alam yang didukung regulasi yang tidak pro rakyat banyak , tumpang tindih, administrasi pertanahan yang belum baik, dan penegakan hukum yang lemah membuat carut marut persoalan Sengketa dan konflik di bidang Pertanahan seolah jadi benang kusut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Melihat persoalan tersebut bertempat di Aula Kantor Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang diKetuai oleh Widiyanto Fajar Tripambudi., S.H., M.Kn dan Suko Prayitno, S.H., M.H memberikan penyuluhan dan pemberian informasi mengenai Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Terhadap Sengketa Pertanahan Karena Sertifikat Ganda. Kamis (16/06)

Dalam paparannya Widiyanto Fajar Tripambudi., S.H., M.Kn menerangkan bahwa  Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan adanya kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah sebagai instansi tertinggi untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemilik tanah dalam hal letak, batas dan luas tanah, status tanah, subjek yang berhak atas tanah serta pemberian surat tanda bukti hak berupa sertipikat.

BACA JUGA:  Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online Saat Hujan di Depan Stasiun Tigaraksa, Opang Diduga Intimidatif

“PP Nomor 24 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57/1997) yang menggantikan PP nomor 10 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1961) sebagai peraturan pelaksanaannya dikeluarkan sebagai realisasi dari pasal 19 UUPA yang mengatur tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah yang dilakukan secara efektif dan efisien akan memudahkan bagi semua pihak yang merasa berkepentingan untuk membuktikan hak atas tanah yang memang menjadi haknya. Pembuktiannya dengan melakukan pendaftaran tanah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku” paparnya

Lanjutnya, Sistem publikasi yang digunakan UUPA dan PP No.24/1997 adalah sistem publisitas negatif berunsur positif. Sistemnya bukan negatif murni, karena dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, bahwa pendaftaran menghasilkan surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penegasan karakter stelsel publisitas negatif terlihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang secara tegas menyatakan bahwa pendaftaran tanah kita menganut model stelsel publisitas negatif.

“Salah satu yurisprudensi tersebut dapat dibaca dalam Putusan MARI No.Reg.459 K/SIP/1975, tanggal 18 September 1975, menyatakan bahwa: “Mengingat stelsel negatif tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya nama seseorang didalam register bukanlah berarti absolute menjadi pemilik tanah tersebut apabila ketidakabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain” ujar Dosen yang juga seorang Notaris ini.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Buat Gudang Barang Kadaluarsa

Ditambahkannya, mengenai pembuktian oleh pihak lain dilakukan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan dikarenakan sertipikat mempunyai 2 (dua) sisi, yakni di satu sisi secara keperdataan sertipikat merupakan alat bukti pemilikan, di sisi lain sertipikat merupakan bentuk keputusan yang bersifat penetapan (beschiking) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.

 “Yang bersifat beschiking merupakan bentuk pengakuan hak milik atas tanah bagi pemiliknya. Sertipikat yang diterbitkan juga bersifat deklaratoir, yakni keputusan untuk untuk mengakui suatu yang telah ada dan diberikan karena telah memenuhi syarat yang ditentukan, sering menemukan beberapa Permasalahan yang dijumpai baik di pengadilan maupun di Kantor Pertanahan adalah sertipikat ganda yang termasuk dalam kategori sertipikat cacat hukum. Sertipikat ganda berarti bahwa telah terbit dua buah sertipikat yang saling tumpang tindih atas sebidang tanah yang dikuasai/dimiliki oleh seseorang atau badan hukum/instansi yang berlainan” pungkasnya

Itsma Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa materi mengenai sengekta pertanahan yang diadakan oleh Tim Dosen Universitas Pamulang cukup membuat pencerahan mengenai dasar hukum dan mekanisme sengketa, agar dikemudian hari jika menemukan persoalan serupa dapat mengambil keputusan yang tepat

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

“Serem juga bang jaman sekarang mah, tiba-tiba tanah kita di sertifikatin sama orang kan, apa lagi sekarang lagi rame berita mafia tanah, jadi lumayan tadi materi dari bapak-bapaknya soal gimana kedudukan sertifikat tanah itu penting” ucap itsma kepada Kantor Berita Tangerangupdate.com

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut diberikan informasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang seharusnya dilakukan agar tidak terjadi sertifikat ganda begitu juga langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila mengalami sertifikat ganda. Kegiatan yang difasilitasi oleh Lurah Rawabuntu, Harun, S.Sos dihadiri oleh pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat dilingkungan Kelurahan Rawabuntu serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

TAGGED:Mafiatanahtangerang selatantangselUnpam
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kecelakaan maut merenggut nyawa pelajar saat berangkat ke sekolah di Pasar Kemis pada Jumat 13 Februari 2026 | Istimewa

Sudah 4 Kali Makan Korban, Lubang Jalan di Pasar Kemis Kini Renggut Nyawa Pelajar

Foto: kondisi billboard di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa yang tampak rusak dan membahayakan masyarakat | Tangerangupdate.com

Sudah Enam Bulan Terbengkalai, Baliho di Cikupa Dikeluhkan Warga karena Berbahaya

Gudang Insektisida di taman tekno di segel oleh KLH, Setelah Mentri Hanif Faisol Datangi Lokasi / Foto : Juno

Menteri LH Tinjau Gudang Pestisida Taman Tekno, Tegaskan Proses Hukum dan Audit Lingkungan

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (tengah) saat meninjau langsung GPM di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Sukamulya | Istimewa

Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan Jelang Ramadan 1447 H

Warga Pusing hingga Pingsan, Puing Gudang Kimia Tangsel Belum Dibersihkan

Foto: Proses penaburan karbon aktif di Sungai Jelatereng, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Istimewa

Pemkot Tangsel Tabur Karbon Aktif di Sungai Jaletreng Pasca Pencemaran Berat

Berita Terkait

Aliran Sungai Cisadane diduga tercemar zat bahan kimia berbahaya (b3) pasca kebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

LEPPAMI PB HMI Desak Kementerian LH Serius Tangani Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Foto: Kondisi gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno pasca kebakaran | Istimewa
Kota Tangsel

Sudah 20 Tahun Beroperasi, Kawasan Pergudangan Taman Tekno Dinilai Minim Manfaat bagi Warga

Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ferdiansyah/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

DPRD Tangsel: Pemkot dan Pemprov Banten Jangan Lempar Tanggung Jawab, Jalan Rusak Harus Segera Diperbaiki

Foto: kondisi gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, pasca kebakaran | Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

DLH Tangsel: Izin Gudang Insektisida Diduga Cemari Sungai Cisadane Tak Ditemukan

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Syamsul Hariyanto | Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

DPRD Tangsel Desak Pengelola Taman Tekno Tanggung Jawab atas Pencemaran Berat Sungai Cisadane

Foto: anggota kepolisian tengah melakukan olah TKP kebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, yang diduga menyebabkan pencemaran berat Sungai Cisadane | Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Polisi Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang Insektisida di Taman Tekno – Tangsel

Aliran Sungai Cisadane diduga tercemar zat bahan kimia berbahaya (b3) pasca kebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Dinkes Tangsel Ingatkan Bahaya Paparan Kimia Pasca Pencemaran Insektisida di Sungai Cisadane

Foto: Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (kedua kiri) | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Evaluasi Izin SLF dan Amdal Kawasan Taman Tekno Pasca Kebakaran dan Pencemaran Sungai Cisadane

Jangan Lewatkan

Foto: Warga menunjukkan ikan sapu-sapu mati diduga akibat terpapar racun pembasmi hama atau insektisida di Sungai Jelatereng | Tangerangupdate.com

2,5 Ton Racun Pembasmi Hama Diduga Cemari Sungai Usai Kebakaran Gudang Insektisida di Tangsel

Selasa, 10 Februari 2026
Foto: Operasi Keselamatan Maung 2026 oleh Satlantas Polresta Tangerang | Istimewa

229 Pengendara Kena Tegur Polisi dalam Operasi Keselamatan Maung 2026

Selasa, 10 Februari 2026
Aliran Sungai Cisadane diduga tercemar zat bahan kimia berbahaya (b3) pasca kebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno | Dok. Tangerangupdate.com

LEPPAMI PB HMI Desak Kementerian LH Serius Tangani Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Kamis, 12 Februari 2026
Foto: Kecelakaan maut merenggut nyawa pelajar saat berangkat ke sekolah di Pasar Kemis pada Jumat 13 Februari 2026 | Istimewa

Sudah 4 Kali Makan Korban, Lubang Jalan di Pasar Kemis Kini Renggut Nyawa Pelajar

Jumat, 13 Februari 2026
Sejumlah ikan mati diduga imbas air tercemar cairan pembasmi hama pascakebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Imbau Warga Bantaran Cisadane Tak Konsumsi Ikan Pasca Tercemar 2,5 Ton Insektisida

Selasa, 10 Februari 2026

Warga Pusing hingga Pingsan, Puing Gudang Kimia Tangsel Belum Dibersihkan

Jumat, 13 Februari 2026
Foto: Proses penaburan karbon aktif di Sungai Jelatereng, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Istimewa

Pemkot Tangsel Tabur Karbon Aktif di Sungai Jaletreng Pasca Pencemaran Berat

Kamis, 12 Februari 2026
Foto: anggota kepolisian tengah melakukan olah TKP kebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, yang diduga menyebabkan pencemaran berat Sungai Cisadane | Tangerangupdate.com

Polisi Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang Insektisida di Taman Tekno – Tangsel

Rabu, 11 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp