Tangerangupdate.com – Proses pengosongan dan pembongkaran bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Juni 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah penghuni lahan menolak meninggalkan lokasi saat proses penertiban menggunakan alat berat.
Di tengah polemik tersebut, Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo, menjelaskan kronologi panjang sengketa lahan yang berujung pada pembongkaran sejumlah rumah dan ruko di lokasi tersebut.
Menurut Firdaus, lahan seluas sekitar 25 hektare yang menjadi objek sengketa merupakan aset milik PT GDU. Ia menyebut, pada awalnya area yang ditempati warga hanya sekitar 800 meter persegi.
“Awalnya lahan yang ditempati hanya sekitar 800 meter persegi. Namun seiring waktu, area yang dikuasai semakin luas dan jumlah bangunan juga terus bertambah,” kata Firdaus kepada Tangerangupdate.com di lokasi.
Firdaus menuturkan, sengketa lahan tersebut mulai bergulir ke jalur hukum sejak 2014. Saat itu, PT GDU mengajukan gugatan terhadap pihak yang menempati lahan dan mengklaim hak atas tanah tersebut.
Proses hukum kemudian berlangsung hingga bertahun-tahun. Menurut Firdaus, pengadilan akhirnya memenangkan PT GDU mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), sehingga perusahaan memiliki dasar hukum untuk menguasai kembali lahan tersebut.
“Awalnya sejak 2014, setelah ada putusan pengadilan, kami menggugat mereka dan kami dimenangkan oleh pengadilan sampai tingkat PK,” ujarnya.
Setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak perusahaan disebut telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Namun upaya tersebut, kata Firdaus, tidak membuahkan hasil.
Bahkan, saat timnya kembali mendatangi lokasi setelah memberikan tenggat waktu kepada penghuni, mereka mengaku mendapat penolakan.
“Tapi bukannya mengeluarkan barang-barang, dua minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam. Bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.
Karena proses pengosongan tidak kunjung terlaksana, pemilik lahan kemudian memberikan kuasa kepada Firdaus Oiwobo untuk menangani proses pembersihan dan penertiban area yang diklaim sebagai milik PT GDU tersebut.
Firdaus menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada Kamis 25 Juni 2026, bukanlah eksekusi oleh pengadilan, melainkan pembersihan lahan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami melakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus sejak tahun 2014,” ujarnya.
Dalam proses penertiban tersebut, sejumlah bangunan permanen berupa rumah tinggal dan ruko dibongkar menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa itu dirobohkan di bawah pengamanan aparat.
Selain ditempati sebagai tempat tinggal, Firdaus juga mengklaim sebagian bangunan ruko yang berdiri di atas lahan tersebut disewakan kepada pihak lain. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum karena dianggap mengambil keuntungan dari aset yang bukan miliknya.
“Disewakan oleh mereka dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
