Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 18 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasional

Kritik Pemberian Remisi Narapidana Korupsi, Pengamat: Sangat Bertentangan Dengan Kebijakan Pemerintah

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:03 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (20/08/2021) | Tangerang Selatan — Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dengan 214 diantaranya merupakan narapidana korupsi.

Dari 214 narapidana tersebut, empat diantaranya dinyatakan bebas usai mendapat remisi umum II.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menanggapi hal itu, Dosen Pasca Sarjana Universitas Pamulang (Unpam) sekaligus pengamat kebijakan publik Dr. Suhendar S.H,. M.H menilai pemberian remisi kepada 214 tahanan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menurutnya tidak tepat.

Sebab, menurut Suhendar bahwa pemberian remisi tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Pemberian remisi terhadap koruptor sesungguhnya secara nilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya melalui aplikasi pesan singkat. Jumat (20/08/2021).

Namun demikian, dalam pendekatan hak narapidana diberikan dengan ketat sebagaimana telah diatur Pasal 34A PP 99/2012. Diantaranya, telah ada kerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar tindak pidana korupsi, telah membayar lunas denda dan uang pengganti tindak pidana korupsi, serta syarat lainya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  SDN 03 Rawa Buntu Keluhkan Kualitas Menu MBG, Dindikbud Tangsel Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Suhendar juga mempertanyakan apakah para koruptor yang diberi remisi sudah membongkar kasus korupsi bersama penegak hukum, atau parameter berkelakuan baik itu seperti apa, persyaratan yang sesuai dengan aturan dalam pemberian remisi kepada para napi koruptor harus dijalankankan.

“Nah pertanyaannya, apakah syarat untuk dapat remisi terutama untuk napi koruptor apakah terpenuhi semua?,” katanya.

Mengenai keterbukaan data napi yang mendapat remisi dan alasan memberikan remisi, menjadi syarat mendasar untuk diketahui oleh masyarakat, agar dapat dinilai.

“Kemenkumham jangan antikritik lah, selain karena hakikatnya adalah bertentangan dengan kebijakan pemerintah itu sendiri. Juga disebabkan karena tidak ingin ada kebijakan korup dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor tersebut” pungkasnya.

TAGGED:kemenkumhamremisi koruptortangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Sumber foto: Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Ruko Aksesoris Mobil di Sepatan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Foto: CNNIndonesia

Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan / Dok. Polres Tangsel

Polres Tangsel Bantah Kawal Mediasi Dugaan Child Grooming Kepsek Nonaktif SMK Letris Pamulang

Foto: Ilustrasi/Freepik

Ungkap 52 Kasus di Tangerang, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenpi hingga Ganjal ATM

Ket.foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo / Foto : Humas Tangsel

Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Aktivis hingga Akademisi Soroti Dugaan Cacat Administrasi

Foto: Dua rumah di Perumahan Binong Permai, Blok J19 Nomor 24 terbakar diduga akibat penghuni lupa matikan kompor gas | Dok. Istimewa

Dua Rumah di Perumahan Binong Permai Terbakar, Diduga Gegara Lupa Matikan Kompor

Berita Terkait

Dok. TU
Kota Tangsel

Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris Pamulang

QProgram Speak Up yang digelar mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) di SMKS Nusantara 1 Ciputat / Foto : Istimewa
Kota Tangsel

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Program Speak Up di SMKS Nusantara 1 Ciputat, Siswa Diajak Lawan Bullying

Sumber foto: istimewa
Kota Tangsel

Heboh Dugaan Child Grooming di SMK Letris Indonesia Pamulang, Kepsek Dinonaktifkan

Foto: Korban penusukan oleh tetangganya sendiri di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan
Kota Tangsel

Kisah Pilu Nenek Korban Penusukan di Pondok Aren Tangsel, Pulang dari RS dengan Utang Rp11,2 Juta

Foto: Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Temukan ASN Tak Tertib Presensi saat WFH, Ada yang Klaim Dinas Luar

Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU
Kota Tangsel

Wamen PU Sebut Pengalihan Kali Ciputat untuk Ekspansi Perumahan Bintaro, JRP Diminta Selesaikan Kewajiban Aset

Foto: Potret kendaraan milik Kabag Kesra Sekda Kota Tangsel, Rizkiyah, di balik lindungan kanopi yang diduga dibangun di tembok SMA | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bikin Kanopi di Tembok Sekolah untuk Parkir Mobil dan di Jalan Umum, Kabag Kesra Tangsel: Itu Hal Lumrah

Foto: Kebakaran di daerah Ciputat, Akibat konsleting | Dok. TU
Kota Tangsel

Kebakaran Hebat di Ciputat Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Diduga Akibat Korsleting

Jangan Lewatkan

Sumber foto: istimewa

Heboh Dugaan Child Grooming di SMK Letris Indonesia Pamulang, Kepsek Dinonaktifkan

Kamis, 14 Mei 2026
Foto: Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Temukan ASN Tak Tertib Presensi saat WFH, Ada yang Klaim Dinas Luar

Rabu, 13 Mei 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Mengeluh Digaji Rp65 Ribu per Bulan

Selasa, 12 Mei 2026
Foto: warga menggeruduk kedai minuman yang diduga menyediakan minuman keras dan hiburan di dekat Kantor Bupati Tangerang | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Warga Geruduk Kedai Diduga Jual Miras di Dekat Kantor Bupati Tangerang, Satpol PP Bungkam

Rabu, 13 Mei 2026
Foto: CNNIndonesia

Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Minggu, 17 Mei 2026
Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU

Wamen PU Sebut Pengalihan Kali Ciputat untuk Ekspansi Perumahan Bintaro, JRP Diminta Selesaikan Kewajiban Aset

Selasa, 12 Mei 2026
Foto: Dua rumah di Perumahan Binong Permai, Blok J19 Nomor 24 terbakar diduga akibat penghuni lupa matikan kompor gas | Dok. Istimewa

Dua Rumah di Perumahan Binong Permai Terbakar, Diduga Gegara Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 16 Mei 2026
Keterangan: peluncuran Program LARIS MANIS di BPN Kabupaten Tangerang bisa pangkas layanan Roya dan Waris dalam 5 Menit | Dok. Istimewa

LARIS MANIS Diluncurkan, Urus Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp