Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 13 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasional

Kritik Pemberian Remisi Narapidana Korupsi, Pengamat: Sangat Bertentangan Dengan Kebijakan Pemerintah

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:03 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (20/08/2021) | Tangerang Selatan — Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dengan 214 diantaranya merupakan narapidana korupsi.

Dari 214 narapidana tersebut, empat diantaranya dinyatakan bebas usai mendapat remisi umum II.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menanggapi hal itu, Dosen Pasca Sarjana Universitas Pamulang (Unpam) sekaligus pengamat kebijakan publik Dr. Suhendar S.H,. M.H menilai pemberian remisi kepada 214 tahanan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menurutnya tidak tepat.

Sebab, menurut Suhendar bahwa pemberian remisi tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Pemberian remisi terhadap koruptor sesungguhnya secara nilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya melalui aplikasi pesan singkat. Jumat (20/08/2021).

Namun demikian, dalam pendekatan hak narapidana diberikan dengan ketat sebagaimana telah diatur Pasal 34A PP 99/2012. Diantaranya, telah ada kerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar tindak pidana korupsi, telah membayar lunas denda dan uang pengganti tindak pidana korupsi, serta syarat lainya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  SDN 03 Rawa Buntu Keluhkan Kualitas Menu MBG, Dindikbud Tangsel Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Suhendar juga mempertanyakan apakah para koruptor yang diberi remisi sudah membongkar kasus korupsi bersama penegak hukum, atau parameter berkelakuan baik itu seperti apa, persyaratan yang sesuai dengan aturan dalam pemberian remisi kepada para napi koruptor harus dijalankankan.

“Nah pertanyaannya, apakah syarat untuk dapat remisi terutama untuk napi koruptor apakah terpenuhi semua?,” katanya.

Mengenai keterbukaan data napi yang mendapat remisi dan alasan memberikan remisi, menjadi syarat mendasar untuk diketahui oleh masyarakat, agar dapat dinilai.

“Kemenkumham jangan antikritik lah, selain karena hakikatnya adalah bertentangan dengan kebijakan pemerintah itu sendiri. Juga disebabkan karena tidak ingin ada kebijakan korup dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor tersebut” pungkasnya.

TAGGED:kemenkumhamremisi koruptortangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/Freepik

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Mengeluh Digaji Rp65 Ribu per Bulan

Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU

Wamen PU Sebut Pengalihan Kali Ciputat untuk Ekspansi Perumahan Bintaro, JRP Diminta Selesaikan Kewajiban Aset

Keterangan: peluncuran Program LARIS MANIS di BPN Kabupaten Tangerang bisa pangkas layanan Roya dan Waris dalam 5 Menit | Dok. Istimewa

LARIS MANIS Diluncurkan, Urus Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Foto: Potret kendaraan milik Kabag Kesra Sekda Kota Tangsel, Rizkiyah, di balik lindungan kanopi yang diduga dibangun di tembok SMA | Dok. Tangerangupdate.com

Bikin Kanopi di Tembok Sekolah untuk Parkir Mobil dan di Jalan Umum, Kabag Kesra Tangsel: Itu Hal Lumrah

Foto : Yayasan Bina Griya Karya kemalingan sejumlah alat musik Hilang | Dok. TU

Sekolah Berkebutuhan Khusus di Pondok Aren Dibobol Maling, Sejumlah Alat Musik Raib Digasak

Foto: PKM Mahasiswa Fakultas Hukuk Universitas Pamulang (UNPAM) di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) | Dok. Istimewa

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Pengabdian Masyarakat Bertema Anti Kekerasan Seksual di PSBR Taruna Jaya 2

Berita Terkait

Foto: Kebakaran di daerah Ciputat, Akibat konsleting | Dok. TU
Kota Tangsel

Kebakaran Hebat di Ciputat Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Diduga Akibat Korsleting

M (62) ditangkap pada 5 Mei 2026 setelah dilaporkan korbannya ke Polres Metro Tangerang Selatan | Foto: Ilustrasi/Istimewa
Kota Tangsel

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Tangsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Ket. Gambar : Kepmen Terkait Pengalihan Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda / Foto : Istimewa
Kota Tangsel

Pengalihan Kali Ciputat Untuk Mall Ternyata Telah Mendapat Izin Dari Kemen PU, Langgar Aturan?

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan meninjau lokasi bottleneck atau penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis (7/5/2026).
Kota Tangsel

Dishub Tangsel Tinjau Penyempitan Jalan di Depan SPBU BP-AKR Rawabuntu

Gambar Ilustrasi : Olahraga padel yang kian menjamur di Tangsel/ Foto: Dok. TU
Kota Tangsel

Lapangan Padel Menjamur di Tangsel, Apakah Wajib Punya AMDAL?

Pimpinan DPRD dan Walikota serta Wakil Walikota Tangerang Selatan saat pengesahan Raperda RTRW/ Dok. TU
Kota Tangsel

DPRD Kota Tangsel Sahkan Perda RTRW 2026–2045, Soroti Isu Banjir hingga Limbah Industri

Pilar Saga Ichsan meninjau lokasi proyek cut and fill di Jalan Raya Ciater, Kelurahan Serua, Selasa (5/5/2026), / Dok. TU
Kota Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Longsoran Proyek Cut and Fill di Ciater, Minta Perizinan dan Drainase Dibenahi

Kanopi yang di Pasang di Dinding SMAN 5 Tangsel Digunakan Untuk Parkir Mobil Berplat Merah / Foto : Istimewa
Kota Tangsel

Tembok SMA 5 Tangsel Diduga Dipasangi Atap, Untuk Parkir Mobil Plat Merah

Jangan Lewatkan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan meninjau lokasi bottleneck atau penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis (7/5/2026).

Dishub Tangsel Tinjau Penyempitan Jalan di Depan SPBU BP-AKR Rawabuntu

Kamis, 7 Mei 2026
Ket. Gambar : Kantor BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang, Banten/ Foto : A. Fery

Nasabah Kupedes Keluhkan Tak Pegang Kontrak Kredit BRI Unit Pinang Joglo, Pertanyakan Dasar Penalti

Kamis, 7 Mei 2026
Seorang petugas tengah melayani warga di kantor BPN Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Respons Lambat, BPN Kota Tangerang Dikritik LBH Ansor

Rabu, 6 Mei 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) memimpin penggerebekan lokasi sabung ayam di Jayanti | Dok. Istimewa

Tempat Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek Polisi, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Potret kendaraan milik Kabag Kesra Sekda Kota Tangsel, Rizkiyah, di balik lindungan kanopi yang diduga dibangun di tembok SMA | Dok. Tangerangupdate.com

Bikin Kanopi di Tembok Sekolah untuk Parkir Mobil dan di Jalan Umum, Kabag Kesra Tangsel: Itu Hal Lumrah

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Polisi olah TKP hilangnya kabel Sistem keamanan kereta di Parung Panjang - Daru

Kabel Sistem Keselamatan Kereta di Parung Panjang–Daru Diduga Dicuri, Operasional Sempat Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026
Foto: Kebakaran di daerah Ciputat, Akibat konsleting | Dok. TU

Kebakaran Hebat di Ciputat Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Diduga Akibat Korsleting

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras di Gunung Kaler | Dok. Istimewa

Polisi Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Gunung Kaler, Dua Pria Ditangkap

Jumat, 8 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp