Tangerangupdate.com (02/05/2020) Pasca pelaaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama, Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang PSBB, namun hal tersebut mendapat kritik dari Romi Ramdani Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI). Menurutnya PSBB diperpanjang tidak akan berpengaruh jika Pemkot Tangerang setengah hati menjalankan Perwal yang sudah ada
“Semakin masifnya penyebaran penderita Covid-19 ini akibati karena lemahnya penerapan Perwal oleh pemerintah kota tangerang ditambah dengan kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya dari virus ini, hal ini terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang berkumpul melebihi batas yang telah di tentukan yaitu sebanyak 5 orang, dan masih adanya restoran/rumah makan atau usaha sejenis yang masih menerapkan sistem makan di tempat padahal sudah ada himbauan dari pemerintah bahwa restoran/rumah makan atau usaha sejenis untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away)” tegas Romi melalui pesan singkat.
Pemuda asli Kota Tangerang ini juga mengatakan tidak efektifnya Program Kampung Sigacor (Siaga Corona) terlihat karena masih banyak di sudut-sudut pemukiman warga Kota Tangerang masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan agama, serta warga masih menimbulkan keramaian tanpa menerapkan physical Distancing dengan benar. “Padahal sudah tertulis secara jelas dalam Peraturan Walikota Tangerang No. 17 Tahun 2020 pada pasal 11 bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah dan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing” pugkasnya
Dirinya mengaharapkan penerapan PSBB Tahap 2 yang akan di lakukan pemkot Tangerang pada tanggal 2 hingga 15 Mei, sudah semestinya pemkot Kota Tangerang mengevaluasi penerapan PSBB tahap I dan serius lagi baik sosiasasi kepada masyrakat maupun pelaksanaan PSBB itu sendiri kedepannya.
Perlu diketahui bahwa Kota Tangerang masih menjadi Zona Merah Penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten, dalam Portal resmi informasi Covid-19 Pemerintah Kota Tangerang yang diperbarui pada Tanggal 30 April 2020, jumlah penderita yang terkonfirmasi sebanyak 154 Orang, Dalam Perawatan 93 Orang, Sembuh 41 Orang dan Meninggal 20 Orang dengan sebaran di 13 kecamatan di Kota Tangerang.