Tangerangupdate.com – Ayah dan anak inisial BT (41), dan MS (17) terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tukang cilok di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap jika keduanya dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban,” kata Indra, Senin 8 Juni 2026.
Indra mengungkap, kedua tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dari jauh hari. Aksi pembunuhan itu sendiri terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur.
“MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter,” terangnya.
Selain itu, BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali. Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi,” tandasnya.
Indra mengungkap, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka usai melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen.
Hasilnya, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan keduanya di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Reporter: Rhomi
