
Hari yang sangat di nanti-nantikan masyarakat Indonesia dengan proses penantian yang teramat panjang akhirnya tiba juga. Jum’at pagi, tertanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno yang didampingi oleh Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, ia membawa masyarakat Indonesia terlarut dalam euforia kemerdekaan setelah lebih dari tiga setengah abad dijajah asing.
Tak terasa waktu, kurang dari satu bulan lagi bangsa Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke 75 tahun, yang artinya moment itu sudah berlalu 75 tahun lamanya. Masih melekat dalam ingatan, kemerdekaan yang berarti komitmen untuk bersama-sama membangun negeri dalam beberapa lini kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Tetapi pada nyatanya salah satu cita-cita luhur kemerdekaan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa seolah masih jauh dalam jangkauan. Karena masih tingginya angka anak bangsa yang belum dapat mencicipi pendidikan dengan layak.
Menurut data yang dimiliki Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2019, jumlah anak usia 7-12 tahun di Indonesia yang tidak bersekolah berada di angka 1,2 juta anak. Untuk kategori usia 13-15 tahun di 34 provinsi, jumlahnya 900 ribu anak. Sementara usia 16-18 tahun ada 2,4 juta anak yang tidak bersekolah. Sehingga secara keseluruhan, jumlah anak di Indonesia yang tidak mengenyam pendidikan mencapai 4,5 juta anak.
Sementara, menurut data Kemendikbud siswa yang tidak melanjutkan pendidikan atau putus sekolah di tahun ajaran 2019/2020 ada 159.075 anak.
Padahal, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28C.
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Selain itu, membentuk manusia Indonesia yang cerdas dan mampu berpartisipasi secara aktif dalam tataran dunia global pun juga merupakan amanat dari Konstitusi. Amanat ini diejawantahkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (2) dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan dibawahnya yang menjamin hak dasar memperoleh pendidikan bermutu bagi setiap warga negara Indonesia dan pemerintah membiayainya.
UU Sisdiknas hanya memberikan batasan kewenangan pemerintah dalam membiayai pendidikan sampai tingkat SMP. Padahal, untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang cerdas dan selaras dengan janji Nawacita Presiden Jokowi, kita membutuhkan kualitas pendidikan terutama untuk mengakses pendidikan warga negara pada jenjang SMA.
Pendidikan gratis adalah salah satu hal yang di dambakan oleh seluruh rakyat Indonesia, karena pendidikan gratis akan membawa masa depan generasi bangsa menjadi insan cerdas bertatakrama. Di sisi lain, tidak akan kalah saing dengan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara tetangga. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakatnya pun juga bertambah.
Pendidikan yang ilmiah juga berguna untuk membebaskan anak bangsa dari pemikiran mistik, patronase dan dogmatisme, serta menempatkan ilmu pengetahuan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan rakyat. Apa yang dibutuhkan rakyat seharusnya dipelajari dan dipecahkan dalam ruang-ruang pendidikan, sehingga melahirkan inovasi dan penemuan-penemuan baru yang berguna untuk memajukan kehidupan rakyat.
Pendidikan yang demokratis juga dirasa sangat penting dan dibutuhkan, dimana rakyat sebagai subjek dari pendidikan mempunyai hak untuk ikut menentukan proses pendidikan, termasuk kebijakan-kebijakan terkait dengan pendidikan. Seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali berhak memperoleh pendidikan seluas-luasnya dan setinggi-tingginya tanpa dibeda-bedakan, agar terwujudnya keadilan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Fajar Rahman (Penggiat Literasi Tangerang)