Tangerangupdate.com – Polisi mengungkap modus guru ngaji inisial A (33), terduga pelaku rudapaksa terhadap empat santri di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan modus ritual membersihkan jin dari tubuh korban.
“Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya,” ungkap Indra, dikutip Selasa 28 April 2026.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Untuk menutupi aksinya, tersangka mengancam dengan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
Namun salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat 24 April 2026.
“Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang,” bebernya.
Indra mengungkap jika tersangka telah ditangkap pada Sabtu 25 April 2026, di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia kini terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.

