Tangerangupdate.com – A (33), terduga pelaku rudapaksa empat santri di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap. Ia ditangkap setelah bersembunyi di wilayah Pakuhaji, pada Sabtu 25 April 2026.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan terhadap anak didiknya sendiri dengan dalih ritual pengobatan spiritual.
Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.
“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra, Senin 27 April 2026.
Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat 24 April 2026.
Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.
“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra,
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

