Tangerangupdate.com – Seorang konsumen perumahan Citra Garden Serpong menggugat pengembang PT Citra Graham Mutiara atau Ciputra Garden Serpong, PT Ciputra Residences, PT Ciputra Development, serta PT Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut berkaitan dengan perubahan posisi unit rumah yang telah dibeli konsumen di Klaster Elaya, Citra Garden Serpong.
Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine mengatakan kliennya membeli unit Elaya E5 Nomor 5 pada Juni 2024. Sebelum membeli, kliennya telah memilih posisi rumah berdasarkan site plan yang ditawarkan pengembang.
Menurut Monica, posisi unit yang dipilih berada di urutan kedua dari hook. Namun, beberapa bulan setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), konsumen mendapat informasi bahwa terdapat perubahan pada site plan.
“Klien kami membeli unit di Elaya itu nomor Elaya E5 nomor 5, bulan Juni 2024. Kemudian saat akhir November 2024, klien kami mendapatkan informasi bahwa lokasi unit rumah klien kami ini bergeser lokasinya,” kata Monica. Kamis (18/09).
Ia menjelaskan, posisi unit kliennya kemudian menjadi nomor tiga dari hook. Sementara itu, muncul unit baru dengan nomor 5A pada posisi yang sebelumnya berada di sekitar unit yang dipilih kliennya.
Monika menyebut perubahan tersebut tidak pernah diberitahukan langsung kepada kliennya oleh pihak pengembang sejak awal.
“Artinya pihak developer sudah memang mengkondisikan hal tersebut. Dan saat tahun 2024 memang tidak ada pemberitahuan. Sampai dengan tahun 2026, sampai dengan kami melayangkan somasi baru pihak Citra Garden Serpong memberikan tanggapan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Klausula PPJB
Monica juga mempersoalkan klausula dalam PPJB yang ditandatangani kedua pihak. Menurutnya, terdapat ketentuan yang menyatakan pembeli telah mengetahui kondisi dan lokasi tanah serta tidak keberatan terhadap keadaan tersebut.
Namun, ia menilai klausula mengenai kemungkinan perubahan lokasi tersebut harus dibaca bersama ketentuan yang mengatur alasan perubahan, antara lain berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan pemerintah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
“Jadi di sini kami sangat menotis bahwa PPJB ini mengandung klausula baku yang seharusnya tidak boleh diterapkan di sebuah perjanjian,” katanya.
Pihak kuasa hukum menilai perubahan posisi unit tersebut tidak berkaitan dengan pembangunan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, melainkan diduga untuk kepentingan komersial pengembang.
Atas persoalan itu, pihak konsumen mengajukan gugatan dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang disebut mencapai Rp12 miliar.
Monika mengatakan kliennya juga merasa dirugikan karena telah menunggu sekitar dua tahun tanpa mendapatkan kejelasan terkait unit yang dibelinya.
Sempat Ditawarkan Unit di Klaster Lain
Dalam proses komunikasi dengan pihak pengembang, menurut Monika, kliennya sempat mendapat penawaran unit di klaster berbeda. Namun, opsi tersebut dinilai belum memenuhi harapan karena konsumen harus menunggu kembali sekitar dua tahun.
“Awalnya kami bukan dipindahkan di unit yang sama, tapi ditawarkan di klaster yang berbeda dan harus menunggu dua tahun lagi klien kami,” ujarnya.
Konsumen, kata dia, tetap menginginkan penyelesaian yang memungkinkan dirinya memperoleh unit di kawasan yang sama atau mendapatkan kompensasi sesuai tuntutan dalam gugatan.
“Klien kami harapannya sih memang ganti rugi sesuai dengan gugatan, atau klien kami meminta di klaster yang sama dengan luas yang berbeda,” kata Monika.
Adapun pembayaran yang telah dilakukan konsumen disebut mencapai hampir Rp600 juta sejak 2024, dengan cicilan sekitar Rp15 juta per bulan.
Konsumen Mengaku Sudah Memilih Unit Sejak Sebelum Launching
Konsumen yang menjadi penggugat menceritakan bahwa dirinya telah mencari informasi mengenai hunian tersebut sebelum peluncuran.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan sales untuk mendapatkan informasi terkait tipe rumah, harga, hingga posisi unit. Saat peluncuran pada 1 Juni 2024, ia kemudian mengikuti mekanisme pemilihan unit melalui situs yang diberikan pihak sales.
Menurutnya, posisi unit yang dipilih sejak awal merupakan hasil pertimbangan bersama istrinya.
“Saya memang incarnya di situ, incarnya memang nomor yang di dua dari hook. Memang karena pertimbangan awal sebelum launching sudah diskusi sama istri,” ujarnya.
Setelah berhasil mendapatkan unit tersebut, ia melakukan pembayaran booking sebesar Rp15 juta.
“Siapa cepat dia dapat, Pak. Jadi kita rebutan,” katanya menirukan informasi dari sales saat proses pemilihan unit.
Ia mengaku memilih lokasi tersebut karena mempertimbangkan posisi rumah yang menurutnya lebih nyaman untuk keluarganya.
Namun, beberapa bulan setelah pembelian dan penandatanganan PPJB, ia mendapat informasi dari tetangga mengenai kemungkinan adanya perubahan posisi unit.
“Pak, sepertinya ada perubahan, Pak. Sepertinya ada perubahan nih unitnya di sini,” kata dia menirukan informasi yang diterimanya dari tetangga.
Ia kemudian menghubungi sales untuk memastikan informasi tersebut. Namun, menurutnya, sales mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut dan menyebut persoalan posisi unit merupakan kewenangan estate management.
Konsumen tersebut mengaku kemudian menunggu pihak estate management memberikan penjelasan. Namun, hingga sekitar dua tahun berlalu, ia menyatakan tidak mendapatkan penjelasan secara langsung.
“Setelah sudah berjalan sampai dua tahun juga enggak ada estate yang hubungi saya,” ujarnya.
Rumah Seharusnya Diserahterimakan Juni 2026
Konsumen mengatakan persoalan tersebut membuat rencana kepindahan keluarganya ikut tertunda. Rumah yang dibelinya direncanakan menjadi tempat tinggal keluarganya.
Ia bahkan mengaku telah mempersiapkan kepindahan tersebut karena berharap mendapatkan lingkungan hunian dengan fasilitas yang lebih menunjang kebutuhan keluarga.
“Harusnya sudah pindah,” katanya.
Ia menyebut rumah tersebut seharusnya telah memasuki tahap serah terima pada Juni 2026. Namun, persoalan perubahan posisi unit membuat rencana tersebut belum terealisasi.
Anak-anaknya pun disebut masih menanyakan kapan keluarga mereka akan pindah ke rumah baru tersebut.
“Anak-anak saya juga excited pada saat itu. Cuman sampai sekarang masih nanya juga, ‘Pak, ini rumah gimana?’ Belum bisa, belum selesai nih,” tuturnya.
Perkara tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, proses perkara telah memasuki tahap pembuktian terkait kewenangan absolut pengadilan.
Pihak penggugat berharap perkara tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian setelah menunggu kepastian mengenai rumah yang dibeli sejak 2024.
Saat dikonfirmasi ke nomor legal & permit Citra Garden Serpong pada Jumat Sore (18/09) melalui aplikasi pesan WhatsApp, hanya centang biru namun tidak ada jawaban. Begitu juga dengan nomor yang lain tidak ada jawaban.
Akan kami perbaharui informasi selanjutnya jika sudah ada jawaban dari pihak Citra Garden Serpong.
Reporter: Juno






